Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
AJI NUGROHO Bin SAROJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B166/M.4.14.2/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI NUGROHO Bin SAROJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------------- Bahwa terdakwa AJI NUGROHO Bin SAROJI pada hari Minggu dengan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Juli 2024 sekitar pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di Pasar Semawung Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa menelphone saksi BRAMANTO dan mengatakan akan menyewa mobil selama 10 (sepuluh) hari, setelah itu saksi BRAMANTO menghubungi saksi SARMUJI yang merupakan paman saksi BRAMANTO yang mempunyai bisnis rental mobil dan mengatakan jika terdakwa yang merupakan teman saksi BRAMANTO akan menyewa mobil, setelah itu saksi SARMUJI setuju dan meminta saksi BRAMANTO mengambil 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Nopol AB 1633 RJ di daerah Gamping Sleman, selanjutnya hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 wib saksi BRAMANTO mengambil 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Nopol AB 1633 RJ lalu saksi BRAMANTO menelphone terdakwa dan mengatakan jika mobil sudah siap sehingga terdakwa dan saksi BRAMANTO janjian di dekat lapangan bola Sukoreno Sentolo, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi BRAMANTO pulang dan terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Nopol AB 1633 RJ tersebut dengan kesepakatan terdakwa menyewa selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 14 Juli 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024 dengan biaya sewa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan mobil tersebut pada bulan Juli 2024 bertempat di Pasar Semawung Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo terdakwa yang sedang membutuhkan uang tanpa seijin dan sepengetahuan saksi BRAMANTO dan saksi SARMUJI menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Nopol AB 1633 RJ tersebut kepada saksi SLAMET HARIRI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada saat jatuh tempo tanggal 24 Juli 2024 saksi BRAMANTO menagih pembayaran sewa mobil lalu terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer kepada saksi BRAMANTO lalu saksi BRAMANTO mentransfer langsung kepada saksi SARMUJI, setelah itu supaya saksi BRAMANTO tidak curiga terdakwa kembali memperpanjang sewa sampai dengan tanggal 02 September 2024 dan terdakwa telah membayar 5 (lima) kali dengan total pembayaran sebanyak Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), namun 2 (dua) kali pembayaran merupakan uang milik saksi BRAMANTO yang dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya supaya saksi BRAMANTO tidak curiga, terdakwa kembali memperpanjang sewa mobil dari tanggal 03 September 2024 sampai dengan 19 September 2024 namun terdakwa sudah tidak membayar uang sewa dan terdakwa sudah tidak dapat dihubungi oleh saksi BRAMANTO dan saksi SARMUJI, sehingga saksi SARMUJI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentolo;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SARMUJI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa terdakwa AJI NUGROHO Bin SAROJI pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya masih masuk bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di dekat lapangan bola di Kalurahan Sukoreno Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa menelphone saksi BRAMANTO dan mengatakan akan menyewa mobil selama 10 (sepuluh) hari yang menurut pengakuan terdakwa akan dipergunakan sendiri oleh terdakwa, setelah itu saksi BRAMANTO percaya lalu menghubungi saksi SARMUJI yang merupakan paman saksi BRAMANTO yang mempunyai bisnis rental mobil dan mengatakan jika terdakwa yang merupakan teman saksi BRAMANTO akan menyewa mobil, setelah itu saksi SARMUJI setuju dan meminta saksi BRAMANTO mengambil 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Nopol AB 1633 RJ di daerah Gamping Sleman, selanjutnya hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 wib saksi BRAMANTO mengambil 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Nopol AB 1633 RJ lalu saksi BRAMANTO menelphone terdakwa dan mengatakan jika mobil sudah siap sehingga terdakwa dan saksi BRAMANTO janjian di dekat lapangan bola Sukoreno Sentolo, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi BRAMANTO pulang dan terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Nopol AB 1633 RJ tersebut dengan kesepakatan terdakwa menyewa selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 14 Juli 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024 dengan biaya sewa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan mobil tersebut pada bulan Juli 2024 bertempat di Pasar Semawung Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo terdakwa yang sedang membutuhkan uang tanpa seijin dan sepengetahuan saksi BRAMANTO dan saksi SARMUJI menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Nopol AB 1633 RJ tersebut kepada saksi SLAMET HARIRI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada saat jatuh tempo tanggal 24 Juli 2024 saksi BRAMANTO menagih pembayaran sewa mobil lalu terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer kepada saksi BRAMANTO lalu saksi BRAMANTO mentransfer langsung kepada saksi SARMUJI, setelah itu supaya saksi BRAMANTO tidak curiga terdakwa kembali memperpanjang sewa sampai dengan tanggal 02 September 2024 dan terdakwa telah membayar 5 (lima) kali dengan total pembayaran sebanyak Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), namun 2 (dua) kali pembayaran merupakan uang milik saksi BRAMANTO yang dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya supaya saksi BRAMANTO tidak curiga, terdakwa kembali memperpanjang sewa mobil dari tanggal 03 September 2024 sampai dengan 19 September 2024 namun terdakwa sudah tidak membayar uang sewa dan terdakwa sudah tidak dapat dihubungi oleh saksi BRAMANTO dan saksi SARMUJI, sehingga saksi SARMUJI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentolo;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SARMUJI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya