Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT. BPR Nusamba Temon 1.Amir
2.Hulidaini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Temon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amir
2Hulidaini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.771.012,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban dengan rincian sebagai berikut :
  • Tunggakan pokok   :  Rp. 154.096.073,-
  • Tunggakan bunga  :  Rp.  26.355.714,-
  • Denda                     :  Rp.   9.319.225,-
  • TOTAL                    : Rp. 189.771.012,- (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua belas rupiah);

kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan.

  1. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00181 atas nama Amir dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak