Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.DIAN YUNITA, SH 2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. |
FIKHI FEBRIANTO Alias PIKEK Bin HADI SUGITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1523/M.4.14.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa FIKHI FEBRIANTO Als PIKEK Bin HADI SUGITO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Jembatan yang beralamat di Dusun Bulusari Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, mengingat ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), ATAU KEDUA Bahwa terdakwa FIKHI FEBRIANTO Als PIKEK Bin HADI SUGITO pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Dusun Bulusari Rt.005 Rw. – Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, mengingat ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |