Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Wat PT. WOORI FINANCE INDONESIA Tbk Cabang Yogyakarta Marodin Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WOORI FINANCE INDONESIA Tbk Cabang Yogyakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Novweni, S.HPT. WOORI FINANCE INDONESIA Tbk Cabang Yogyakarta
Tergugat
NoNama
1Marodin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TIDAR SETIAWAN SHMarodin
Nilai Sengketa(Rp) 209.393.729,00
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN JAMINAN PENYERAHAN SECARA FIDUCIA Nomor: 024372200007 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan cidera janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN JAMINAN PENYERAHAN SECARA FIDUCIA Nomor: 024372200007 Tertanggal 24 Januari 2020 tersebut dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk diwajibkan melunasi sisa hutang pokok, bunga harian angsuran berjalan, denda keterlambatan angsuran berjalan, denda periode lalu, penalti dan biaya admin pelunasan dipercepat serta biaya penanganan perkara dengan keseluruhan sejumlah Rp. 209,393,729,- (Dua Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  •  
  1. Sisa hutang pokok
  1.  
  1. Rp. 44,019,420,-
  1.  
  1. Bunga Harian Angsuran Berjalan:
  2. 736 hari

 

Rp. 19,791,898,-

  1.  
  1. Denda keterlambatan Angsuran Berjalan

 

Rp. 134,989,800,-

  1.  
  1. Denda Periode Lalu

 

Rp. 2,291,640,-

  1.  
  1. Penalti dan Biaya Admin Pelunasan Dipercepat

 

Rp. 2,200,971,-

  1.  
  1. Biaya Penanganan Perkara

 

Rp. 6,100,000,-

 

total

 

Rp. 209,393,729,-

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutang pokok, biaya ganti rugi, bunga dan denda keterlambatan tersebut diatas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan dan apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan bermotor roda 4 (empat) Merk/tipe: DAIHATSU/LUXIO 1.5 D MT, Nomor Rangka: MHKW3CA1JCK005099, Nomor Mesin: DCU6029, Warna: Hitam Metalik, Tahun 2012 untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan bermotor roda 4 (empat) Merk/tipe: DAIHATSU/LUXIO 1.5 D MT, Nomor Rangka: MHKW3CA1JCK005099, Nomor Mesin: DCU6029, Warna: Hitam Metalik, Tahun 2012;
  3. Menyatakan sah berharga sita jaminan berupa objek jaminan fidusia 1 (satu) unit Kendaraan bermotor roda 4 (empat) Merk/tipe: DAIHATSU/LUXIO 1.5 D MT, Nomor Rangka: MHKW3CA1JCK005099, Nomor Mesin: DCU6029, Warna: Hitam Metalik, Tahun 2012 untuk di lelang dimuka umum atau secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban atau melunasi sisa hutang pokok, bunga harian angsuran berjalan, denda keterlambatan angsuran berjalan, denda periode lalu, penalti dan biaya admin pelunasan dipercepat serta biaya penanganan perkara dengan keseluruhan sejumlah Rp. 209,393,729,- (Dua Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1.  
  1. Sisa hutang pokok
  1.  
  1. Rp. 44,019,420,-
  1.  
  1. Bunga Harian Angsuran Berjalan:
  2. 736 hari
  1.  
  1. Rp. 19,791,898,-
  1.  
  1. Denda keterlambatan Angsuran Berjalan
  1.  
  1. Rp. 134,989,800,-
  1.  
  1. Denda Periode Lalu
  1.  
  1. Rp. 2,291,640,-
  1.  
  1. Penalti dan Biaya Admin Pelunasan Dipercepat
  1.  
  1. Rp. 2,200,971,-
  1.  
  1. Biaya Penanganan Perkara
  1.  
  1. Rp. 6,100,000,-
  1.  
  1.  
  1.  
  1. Rp. 209,393,729,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Wates berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak