Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama MURTINAH telah meninggal dunia pada Hari Kamis tanggal 14 Februari 2008 di Pedukuhan Bendungan Kidul, RT.033 RW.015, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MURTINAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|