Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2016/PN Wat MISRAN 1.Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2.PT ANGKASA PURA I Persero
3.Dra. Uswatun Hasanah, Msi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. DEDDY SUWADI SR,SH, SUYANTO SIREGAR,SH dan ABDULLAH FAHMI NGISOM,SH,MHMISRAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2PT ANGKASA PURA I Persero
3Dra. Uswatun Hasanah, Msi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum, bahwa Para Tergugat adalah Pihak  yang tidak ber-ithikad baik;
  3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat (MISRAN) berhak atas  ganti rugi Materiil (Ganti Rugi Fisik) maupun Ganti Rugi Immateriil (Ganti Rugi Non Fisik), terhadap usaha tambak seluas 5594 m2, yang dikelola oleh Penggugat, yang terletak di Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kebupaten Kulon Progo, DIY, yang terdampak Rencana Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta Yang berlokasi di Kabupaten Kulonprogo, yang tercatat dalam Daftar Nominatif khususnya di Desa Palihan Kecamatan Temon, Kab. Kulonprogo;
  5. Menetapkan secara hukum jumlah ganti kerugian Materiil (Ganti Rugi Fisik) maupun Ganti Kerugian Immateriil (Ganti Rugi Non Fisik) kehilangan mata pencaharian atas usaha Tambak yang dikelola Penggugat (MISRAN) keseluruhannya berjumlah Rp. 1.950.964.000,-- (Satu milyar Sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus enam puluh empat Ribu rupiah).dengan perincian  sebagai berikut:

- PEMBUATAN TAMBAK

  384,214,000

- PENGHASILAN YANG DIPEROLEH

783.375.000

- KEHILANGAN MATA PENCAHARIAN

783.375.000

TOTAL KERUGIAN PENGGUGAT

1.950.964.000

  • Satu milyar Sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus enam puluh empat  ribu rupiah).

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian, baik yang bersifat Materiil (Ganti Rugi Fisik) maupun yang bersifat Immateriil (Ganti Rugi Non Fisik) secara Layak dan Adil secara tunai dan sekaligus, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung Renteng  kepada Penggugat (Misran), sebesar Rp.1.950.964.000,-  (Satu milyar Sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah).

7. Menghukum dan memerintahkan khususnya kepada Tergugat II (PT. Angkasa Pura I Persero) untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian baik Materiil (Ganti Rugi Fisik) maupun ganti Kerugian Immateriil (Ganti Rugi Non Fisik) dalam bentuk uang secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat (MISRAN),  sebesar Rp. 1.950.964.000,-- (Satu milyar Sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah).

8. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan isi putusan ini secara serta merta (uit voorbaar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi dari Para Tergugat;

9.       Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR :

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak