Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
152/Pdt.G/2016/PN Wat | MISRAN | 1.Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2.PT ANGKASA PURA I Persero 3.Dra. Uswatun Hasanah, Msi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Okt. 2016 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||
Nomor Perkara | 152/Pdt.G/2016/PN Wat | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Sep. 2016 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR :
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian, baik yang bersifat Materiil (Ganti Rugi Fisik) maupun yang bersifat Immateriil (Ganti Rugi Non Fisik) secara Layak dan Adil secara tunai dan sekaligus, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung Renteng kepada Penggugat (Misran), sebesar Rp.1.950.964.000,- (Satu milyar Sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah). 7. Menghukum dan memerintahkan khususnya kepada Tergugat II (PT. Angkasa Pura I Persero) untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian baik Materiil (Ganti Rugi Fisik) maupun ganti Kerugian Immateriil (Ganti Rugi Non Fisik) dalam bentuk uang secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat (MISRAN), sebesar Rp. 1.950.964.000,-- (Satu milyar Sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah). 8. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan isi putusan ini secara serta merta (uit voorbaar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi dari Para Tergugat; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. SUBSIDAIR :
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |