| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.S/2025/PN Wat | 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn 2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H |
DWI FERIYANTO alias DEDEK bin SUDIYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.S/2025/PN Wat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4510/M.4.14/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan KebenaranBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN NO.REG.PERK. : PDM-54/M.4.14/Eku.2/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN TERDAKWA : Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN:
-------------- Bahwa terdakwa DWI FERIYANTO Alias DEDEK Bin SUDIYO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Oktober 2025 bertempat di Cafe dan karaoke Mbah Met yang beralamat di Jl. Sentolo – Brosot, Karangan, Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman yang Memabukkan Lainnya.---
Wates, 2 Desember 2025 Penuntut Umum
RIFKA JAKSANTI PUTRI, S.H., M.Kn Jaksa Pratama/NIP. 199208152018012002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
