Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Wat |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Pariman | 2 | Pargiyanto | 3 | Tukirin | 4 | Zaroni | 5 | Mujiyatun | 6 | Upriyanti |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. HIDAYAT SANTOSO, S.H. | Pariman | 2 | M. HIDAYAT SANTOSO, S.H. | Pargiyanto | 3 | M. HIDAYAT SANTOSO, S.H. | Tukirin | 4 | M. HIDAYAT SANTOSO, S.H. | Zaroni | 5 | M. HIDAYAT SANTOSO, S.H. | Mujiyatun | 6 | M. HIDAYAT SANTOSO, S.H. | Upriyanti |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah sebidang tanah seluas +/- 750 m2 terletak di Pedukuhan Pancas RT 012 RW 006 Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam Letter C Nomor 166 Persil Nomor 67 d I atas nama Kasan Wiryadi dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Diponegoro;
- Sebelah Timur : tanah milik Muh Jidin;
- Sebelah Selatan : tanah milik Pargiyanto;
- Sebelah Barat : tanah milik Dalhar Nawawi/Jazimi;
(Objek Sengketa) adalah milik Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengklaim tanpa hak tanah Objek Sengketa sebagai tanah miliknya dan menguasai secara tidak sah dan melawan hukum tanah Objek Sengketa sebagaimana pada dictum angka 2 (dua) di atas adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah Objek Sengketa sebagaimana pada dictum angka 2 (dua) di atas kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht an gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |