Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah Perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 17/Cs.A.1933/U/1988 atas nama M. JARWATI yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 23 Agustus 1999, yang semula M. JARWATI menjadi JARWATI;
- Menetapkan sah perubahan nama ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 17/Cs.A.1933/U/1988 atas nama M. JARWATI yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 23 Agustus 1999, nama ayah Pemohon yang semula Y. WARGONO menjadi NOTO WARGONO;
- Menetapkan sah perubahan nama Ibu Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 17/Cs.A.1933/U/1988 atas nama M. JARWATI yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 23 Agustus 1999, Nama ibu Pemohon yang semula EMILINDA MURDIYADI menjadi MUKARTI dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 17/Cs.A.1933/U/1988 atas nama M. JARWATI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |