| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 1986 di Kal. Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Ngatinah dikarenakan sakit dan dikebumikan di pemakaman Pedukuhan Turus, Kal. Tanjugharjo, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kematian Ibu kandung Pemohon atas nama Ngatinah kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|