Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2024/PN Wat EVI NURUL HIDAYATI, S.H. SUYADI alias YADI bin JEMANGIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/M.4.14.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYADI alias YADI bin JEMANGIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                            P-30      

                                                                                                                                  

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 16/ M.4.14/Eku.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     SUYADI Als YADI Bin JEMANGIN (Alm)       

Tempat lahir                           :     Kulon Progo

Umur / tanggal lahir                :     37 tahun/ 18 Juni 1986

Jenis kelamin                         :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     Pedukuhan Gunung Gempal Rt. 024 Rw. 011 Kalurahan Giripeni Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo

A g a m a                               :     Islam

Pekerjaan                               :     Karyawan Swasta (KTP)

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

-------------- Bahwa terdakwa SUYADI Als YADI Bin JEMANGIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Januari 2024 bertempat di kios atau ruko milik terdakwa di komplek perdagangan Wates Kelurahan Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

 

  1. 27 (dua puluh tujuh) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkhohol 19,7%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  2. 2 (dua) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 275 ml dengan kadar alkhohol 19,7%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  3. 14 (empat belas) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkhohol 19,7%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  4. 2  (dua) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua 275 ml dengan kadar alkhohol 19,7%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  5. 3 (tiga) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Putih Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkhohol 14,7%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  6. 3 (tiga) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Hijau Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkhohol 19,7%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  7. 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Anggur Hijau Kawa-Kawa 600 ml dengan kadar alkhohol 19,8%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  8. 27 (dua puluh tujuh) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Hijau Joker 600 ml dengan kadar alkhohol 19,8%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  9. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Bir Balihai 620 ml dengan alkhohol 4,9%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  10. 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang 620 ml dengan kadar alkhohol 4,7%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  11. 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis Bir Singaraja 620 ml dengan kadar alkhohol 4,8%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  12. 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Mix Max Exotic Blue 275 ml dengan kadar alkhohol 4,8%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  13. 3 (botol) botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang Crystal 330 ml dengan kadar alkhohol 4,3%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  14. 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Bir Anker Lychee 330 ml dengan kadar alkhohol 2,3%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  15. 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang Anggur Merah 330 ml dengan kadar alkhohol 4,9%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  16. 7 (tujuh) kaleng minuman beralkohol jenis Bir Bintang Pilsener 500 ml dengan kadar alkhohol 4,7%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  17. 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Bir Radler 330 ml dengan kadar alkhohol 2,0%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  18. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Anggur Ketan Hitam Cap Orangtua 275 ml dengan kadar alkhohol 14,7%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  19. 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis Topi Miring 250 ml dengan kadar alkhohol 19,7%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  20. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Cap Tiga Orang 330 ml dengan kadar alkhohol 19,66%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  21. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Smirnoff Ice 275 ml dengan kadar alkhohol 4,5%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  22. 6 (enam) Kaleng minuman beralkohol jenis bir Ameraja 320 ml dengan kadar alkhohol 4,8%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  23. 1 (satu) botol minuman beralkhohol jenis Captain Morgan 750 ml dengan kadar alkhohol 35%, termasuk dalam golongan “C”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
  24. 1 (satu) botol minuman beralkhohol jenis Smirnoff Vodka 750 ml dengan kadar alkhohol 40%, termasuk dalam golongan “C”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
  25. 2 (dua) botol minuman beralkhohol jenis Ice Land Black Tea 500 ml dengan kadar alkhohol 40%, termasuk dalam golongan “C”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  26. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Gilbey’s 1857 Vodka 350 ml dengan kadar alkhohol 40%, termasuk dalam golongan “C”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  27. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Mansion House Whisky 350 ml dengan kadar alkhohol 43%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  28. 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Drum Whisky 350 ml dengan kadar alkhohol 43%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli perbotol dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 28 (dua puluh delapan) jenis minuman beralkohol dengan jumlah total 149 (seratus empat puluh sembilan) botol tersebut dengan cara bekerja sama dengan sales yang bernama sdr AGUNG (DPO) yang mengaku karyawan dari Outlet 23 Yogyakarta yang akan bertugas mensuplay minuman beralkohol di ruko atau kios terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam menjual minuman beralkohol tersebut akan mendapatkan keuntungan antara Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbotolnya tergantung dari merek minuman beralkohol dan rata-rata penghasilan setiap hari Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah dewasa dan terdakwa kenal. Jarak rumah tempat terdakwa berjualan minuman keras tersebut dengan sekolah dan rumah ibadah kurang lebih 500 (lima ratus) meter;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A,B dan C yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

  ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a  Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------

 

                                                                                                       

                                                                                                              Wates, 25 April 2024

                                Penuntut Umum

 

 

   Evi Nurul Hidayati, SH.

  Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO                                                         P-34   

TANDA TERIMA BARANG BUKTI

 

      Pada hari ini                     tanggal       April    2024. Saya :

    Nama                                  :  EVI NURUL HIDAYATI, SH   

          Pangkat/NIP                       :  Jaksa  Pratama /198807292014032001     

          Jabatan                               : Jaksa Penuntut Umum

 

Telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  1. 27 (dua puluh tujuh) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkhohol 19,7%;
  2. 2 (dua) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 275 ml dengan kadar alkhohol 19,7%;
  3. 14 (empat belas) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkhohol 19,7%;
  4. 2 (dua) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua 275 ml dengan kadar alkhohol 19,7%;
  5. 3 (tiga) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Putih Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkhohol 14,7%;
  6. 3 (tiga) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Hijau Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkhohol 19,7%;
  7. 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Anggur Hijau Kawa-Kawa 600 ml dengan kadar alkhohol 19,8%;
  8. 27 (dua puluh tujuh) botol minuman beralkhohol jenis Anggur Hijau Joker 600 ml dengan kadar alkhohol 19,8%;
  9. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Bir Balihai 620 ml dengan alkhohol 4,9%;
  10. 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang 620 ml dengan kadar alkhohol 4,7%;
  11. 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis Bir Singaraja 620 ml dengan kadar alkhohol 4,8%;
  12. 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Mix Max Exotic Blue 275 ml dengan kadar alkhohol 4,8%;
  13. 3 (botol) botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang Crystal 330 ml dengan kadar alkhohol 4,3%;
  14. 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Bir Anker Lychee 330 ml dengan kadar alkhohol 2,3%;
  15. 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang Anggur Merah 330 ml dengan kadar alkhohol 4,9%;
  16. 7 (tujuh) kaleng minuman beralkohol jenis Bir Bintang Pilsener 500 ml dengan kadar alkhohol 4,7%;
  17. 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Bir Radler 330 ml dengan kadar alkhohol 2,0%;
  18. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Anggur Ketan Hitam Cap Orangtua 275 ml dengan kadar alkhohol 14,7%;
  19. 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis Topi Miring 250 ml dengan kadar alkhohol 19,7%;
  20. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Cap Tiga Orang 330 ml dengan kadar alkhohol 19,66%;
  21. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Smirnoff Ice 275 ml dengan kadar alkhohol 4,5%;
  22. 6 (enam) Kaleng minuman beralkohol jenis bir Ameraja 320 ml dengan kadar alkhohol 4,8%;
  23. 1 (satu) botol minuman beralkhohol jenis Captain Morgan 750 ml dengan kadar alkhohol 35%;
  24. 1 (satu) botol minuman beralkhohol jenis Smirnoff Vodka 750 ml dengan kadar alkhohol 40%;

 

  1. 2 (dua) botol minuman beralkhohol jenis Ice Land Black Tea 500 ml dengan kadar alkhohol 40%;
  2. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Gilbey’s 1857 Vodka 350 ml dengan kadar alkhohol 40%;
  3. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Mansion House Whisky 350 ml dengan kadar alkhohol 43%;
  4. 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Drum Whisky 350 ml dengan kadar alkhohol 43%.

 

Disita dari tersangka atas nama SUYADI Alias YADI Bin JEMANGIN

                                                                       

 (Barang bukti Disimpan di ruang penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

 

Register Barang bukti Nomor : RB-2/16 /Eku.2/04/2024, Kepada Pengadilan Negeri Wates, sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama terdakwa SUYADI Alias YADI Bin JEMANGIN, Melanggar  Pasal 11 Ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Perda Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2008 jo pasal 6 huruf a dan pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kab. Kulon Progo No.11 Tahun 2008,

 

                          Wates ,      April   2024

Yang menyerahkan

 

 

 

EVI NURUL HIDAYATI, SH

Jaksa Pratama /19880729201403200

Yang menerima

 

 

 

 

----------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya