Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.S/2025/PN Wat | 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn 2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H |
ANDI SUTIYAWAN bin NGATIJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.S/2025/PN Wat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3485/M.4.14/Eku.2/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan KebenaranBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN NO.REG.PERK. : PDM- 44/M.4.14/Eku.2/09/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN TERDAKWA : Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN:
-------------- Bahwa terdakwa ANDI SUTIYAWAN bin NGATIJO pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang maih masuk bulan Agustus 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Boto Kulon, RT.047 RW.016, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------
Barang tersebut dikirim melalui kurir dan sampai ke alamat rumah Terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 wib. Selanjutnya Terdakwa menyimpan minuman tersebut di garasi rumah Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali. Terdakwa menyediakan minuman beralkohol tanpa ijin untuk kemudian dijual kepada pembeli dengan sistem COD (Cash On Delivery) di rumah Terdakwa atau dikirim oleh Terdakwa ke alamat pesanan. Bahwa Terdakwa menjual minuman botol tersebut dengan harga yakni untuk minuman merk Vodka ukuran 250 ml harga perbotol Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), minuman merk Whisky ukuran 250 ml dengan harga perbotol Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dan minuman merk Anggur Kolesom Cap Orang Tua ukuran 620 ml dengan harga perbotol Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Namun selanjutnya Saksi M.AZIZ FALIKHUL HADI, SH bersama rekan-rekannya dari anggota Polsek Nanggulan dan tim Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran/penjualan minuman beralkohol di rumah Terdakwa tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib saksi M.AZIZ FALIKHUL HADI, SH dan tim menuju rumah Terdakwa, sesampainya disana, petugas memasuki rumah dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya petugas menemukan beberapa minuman alkohol milik Terdakwa. Terdakwa memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol sebanyak 26 (dua puluh enam) botol tersebut di pojok kanan garasi rumahnya tanpa penutup.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman yang Memabukkan Lainnya.--------------------------------------------------------------------------------------
Wates, 22 September 2025 Penuntut Umum
RIFKA JAKSANTI PUTRI, S.H., M.Kn Jaksa Pratama/NIP. 199208152018012002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |