Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
520/Pdt.P/2025/PN Wat TUGIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 520/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUGIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Nenek Pemohon yang bernama PAIJEM telah meninggal dunia pada hari Minggu  tanggal 03 September 1972 di Padukuhan Suren, RT.038/RW.019, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta; 
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Nenek Pemohon yang bernama PAIJEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak