Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
M SAIFUL BAKRI ULIN NUHA Als ULIN Als KANCIL Bin MARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1522/M.4.14.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2YOVERIDA LIVENNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M SAIFUL BAKRI ULIN NUHA Als ULIN Als KANCIL Bin MARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta SH dkkM SAIFUL BAKRI ULIN NUHA Als ULIN Als KANCIL Bin MARYADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa M SAIFUL BAKRI ULIN NUHA Als ULIN Als KANCIL Bin MARYADI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di SPBU Tegalyoso Baturetno Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa M SAIFUL BAKRI ULIN NUHA Als ULIN Als KANCIL Bin MARYADI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di SPBU Tegalyoso Baturetno Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras,

Pihak Dipublikasikan Ya