Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama SANIAH telah meninggal dunia Hari Senin tanggal 31 November 1940 di Pedukuhan Banaran, RT.033 RW.016, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SANIAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|