Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
EKO PRASETYA alias KODOK bin SARIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1272/M.4.14.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRASETYA alias KODOK bin SARIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        P-29

                                                                                                                                                             

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 16 /M.4.14/Enz.2/04/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

NIK

:

:

EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN

3401071607940002

Tempat lahir

:

Kulonprogo

Umur/Tgl.lahir

:

29 tahun / 16 Juli 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun Klegen Rt.015 Rw. 008 Desa Sendangsari, Kapanewon Sendangsari, Kabupaten Kulon Progo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan Terakhir

:

:

Wiraswasta

SMP (Tamat)

 

B. PENAHANAN TERDAKWA :          

Penangkapan

Oleh Penyidik

:

:

24 Januari 2024 ;

24 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024 di Rutan Polres Kulon Progo;

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

13 Februari 2024 s/d 23 Maret 2024 di Rutan Polres Kulon Progo ;

Diperpanjang Oleh Ketua PN Ke-1

:

24 Maret 2024 s/d 22 April 2024 di Rutan Polres Kulon Progo;

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

22 April 2024 s/d 11 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Wates.

 

C. DAKWAAN :

 

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di dekat Pabrik Batu Bulurejo Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wib saksi Vilenia Indah Puspita menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatApp “ijeh ono barang ora, aku arep nempil (masih ada obat/pil warna putih dengan simbol Y tidak, saya mau beli”, Terdakwa membalas “ijeh (masih)”, saksi saksi Vilenia Indah Puspita membalas “Yo aku tak nempil separo-separo, tapi aku rung ono duwite (ya saya mau beli setengah, tapi saya belum ada uangnya)”, terdakwa membalas “yo wis digowo sikek wae, rapopo, mengko nek otw aku dikabari ( ya sudah dibawa dulu saja obat/pil  warna putih dengan simbol Y, nanti kalau kamu sudah dalam perjalanan saya dikabari)”, saksi Vilenia Indah Puspita membalas “yo ok, mengko nek wis tekan pabrik watu ko koe tak WA ( ya ok, nanti kalau sudah sampai Pabrik Batu, kamu saya WA)”, kemudian sekira pukul 21.30 Wib saksi Vilenia Indah Puspita memberitahu terdakwa apabila sudah dalam perjalanan, lalu sekira pukul 21.50 Wib saksi Vilenia Indah Puspita mengirimkan pesan “Aku wis tekan Pabrik Watu iki (saya sudah sampai Pabrik Batu ini)”, terdakwa membalas “yo ok, aku tak ndono (ya ok, saya ke sana)”, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Vilenia Indah Puspita di dekat Pabrik Batu Bulurejo, Pengasih Kulon Progo lalu terdakwa dengan tangan kanannya  menyerahkan 5 (lima) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening tanpa identitas dan dibungkus kembali dengan bekas bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau yang langsung diterima oleh saksi Vilenia Indah Puspita, lalu mereka pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib saksi RIVALDY AGA WITANTRA, dan saksi HARIS ADITYA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Klegen Rt.015 Rw. 008 Desa Sendangsari, Kapanewon Sendangsari, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya saksi RIVALDY AGA WITANTRA, dan saksi HARIS ADITYA melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau yang disimpan di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui jika 9 (sembilan) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau adalah milik terdakwa dan sebelumnya telah menyerahkan 5 (lima) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening tanpa identitas dan dibungkus kembali dengan bekas bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau kepada saksi Vilenia Indah Puspita;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0033 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono P., SF, Apt., M. Pharm., Sci. Ub. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disita dari EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
  • Bahwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut TERDAKWA EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang diedarkan oleh TERDAKWA EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN pada hari Selasa tanggal 23 Janauari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Klegen Rt.015 Rw. 008 Desa Sendangsari, Kapanewon Sendangsari, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wib saksi Vilenia Indah Puspita menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatApp “ijeh ono barang ora, aku arep nempil (masih ada obat/pil warna putih dengan simbol Y tidak, saya mau beli”, Terdakwa membalas “ijeh (masih)”, saksi saksi Vilenia Indah Puspita membalas “Yo aku tak nempil separo-separo, tapi aku rung ono duwite (ya saya mau beli setengah, tapi saya belum ada uangnya)”, terdakwa membalas “yo wis digowo sikek wae, rapopo, mengko nek otw aku dikabari ( ya sudah dibawa dulu saja obat/pil  warna putih dengan simbol Y, nanti kalau kamu sudah dalam perjalanan saya dikabari)”, saksi Vilenia Indah Puspita membalas “yo ok, mengko nek wis tekan pabrik watu ko koe tak WA ( ya ok, nanti kalau sudah sampai Pabrik Batu, kamu saya WA)”, kemudian sekira pukul 21.30 Wib saksi Vilenia Indah Puspita memberitahu terdakwa apabila sudah dalam perjalanan, lalu sekira pukul 21.50 Wib saksi Vilenia Indah Puspita mengirimkan pesan “Aku wis tekan Pabrik Watu iki (saya sudah sampai Pabrik Batu ini)”, terdakwa membalas “yo ok, aku tak ndono (ya ok, saya ke sana)”, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Vilenia Indah Puspita di dekat Pabrik Batu Bulurejo, Pengasih Kulon Progo lalu terdakwa dengan tangan kanannya  menyerahkan 5 (lima) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening tanpa identitas dan dibungkus kembali dengan bekas bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau yang langsung diterima oleh saksi Vilenia Indah Puspita, lalu mereka pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib saksi RIVALDY AGA WITANTRA, dan saksi HARIS ADITYA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Klegen Rt.015 Rw. 008 Desa Sendangsari, Kapanewon Sendangsari, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya saksi RIVALDY AGA WITANTRA, dan saksi HARIS ADITYA melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau yang disimpan di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui jika 9 (sembilan) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau adalah milik terdakwa dan sebelumnya telah menyerahkan 5 (lima) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening tanpa identitas dan dibungkus kembali dengan bekas bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau kepada saksi Vilenia Indah Puspita;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0033 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono P., SF, Apt., M. Pharm., Sci. Ub. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disita dari EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

 

 

               Kulon Progo, 29 April 2024

                    Penuntut Umum

 

 

                                                                                       Dian Yunita, SH.

            Jaksa Pratama Nip. 19910606 201403 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO                                                                P-34

TANDA TERIMA BARANG BUKTI

 

      Pada hari ini                             tanggal         Mei    2024   Saya :

Nama

:

DIAN YUNITA, S.H.

Pangkat/NIP                

:

Jaksa  Pratama/ 19910606 201403 2 005

Jabatan

:

Jaksa Penuntut Umum

                        :        :                          :

 Telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  1. 9 (sembilan) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf (Y) diduga Yarindo yang dibungkus dengan  plastic klip warna bening(Disisihkan 2 butir untuk Uji Lab);
  2. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna hijau kretek;
  3. 1 (satu) unit handphone Samsung J2 warna gold berikut simcard terpasang.

 

 

(Barang bukti Disimpan di ruang penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

 

Register Barang bukti Nomor : RB-2/16/Eoh.2/04/2024, Kepada Pengadilan Negeri Wates, sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama terdakwa menerima dan melakukan penelitian terhadap benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersangka/terdakwa EKO PRASETYA Alias KODOK Bin SARIMAN Melanggar  Pertama: Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atau Kedua: Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

 

                       

                         Wates ,      Mei    2024

Yang menyerahkan

 

 

DIAN YUNITA, S.H.

Jaksa  Pratama NIP . 19910606 201403 2 005

Yang menerima

 

 

------------------

 

             :                                                                          : 

                                                                                               

 

 

                                                                                                                     

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        P-29

                                                                                                                                                             

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 16 /M.4.14/Enz.2/04/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

NIK

:

:

EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN

3401071607940002

Tempat lahir

:

Kulonprogo

Umur/Tgl.lahir

:

29 tahun / 16 Juli 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun Klegen Rt.015 Rw. 008 Desa Sendangsari, Kapanewon Sendangsari, Kabupaten Kulon Progo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan Terakhir

:

:

Wiraswasta

SMP (Tamat)

 

B. PENAHANAN TERDAKWA :          

Penangkapan

Oleh Penyidik

:

:

24 Januari 2024 ;

24 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024 di Rutan Polres Kulon Progo;

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

13 Februari 2024 s/d 23 Maret 2024 di Rutan Polres Kulon Progo ;

Diperpanjang Oleh Ketua PN Ke-1

:

24 Maret 2024 s/d 22 April 2024 di Rutan Polres Kulon Progo;

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

22 April 2024 s/d 11 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Wates.

 

C. DAKWAAN :

 

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di dekat Pabrik Batu Bulurejo Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wib saksi Vilenia Indah Puspita menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatApp “ijeh ono barang ora, aku arep nempil (masih ada obat/pil warna putih dengan simbol Y tidak, saya mau beli”, Terdakwa membalas “ijeh (masih)”, saksi saksi Vilenia Indah Puspita membalas “Yo aku tak nempil separo-separo, tapi aku rung ono duwite (ya saya mau beli setengah, tapi saya belum ada uangnya)”, terdakwa membalas “yo wis digowo sikek wae, rapopo, mengko nek otw aku dikabari ( ya sudah dibawa dulu saja obat/pil  warna putih dengan simbol Y, nanti kalau kamu sudah dalam perjalanan saya dikabari)”, saksi Vilenia Indah Puspita membalas “yo ok, mengko nek wis tekan pabrik watu ko koe tak WA ( ya ok, nanti kalau sudah sampai Pabrik Batu, kamu saya WA)”, kemudian sekira pukul 21.30 Wib saksi Vilenia Indah Puspita memberitahu terdakwa apabila sudah dalam perjalanan, lalu sekira pukul 21.50 Wib saksi Vilenia Indah Puspita mengirimkan pesan “Aku wis tekan Pabrik Watu iki (saya sudah sampai Pabrik Batu ini)”, terdakwa membalas “yo ok, aku tak ndono (ya ok, saya ke sana)”, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Vilenia Indah Puspita di dekat Pabrik Batu Bulurejo, Pengasih Kulon Progo lalu terdakwa dengan tangan kanannya  menyerahkan 5 (lima) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening tanpa identitas dan dibungkus kembali dengan bekas bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau yang langsung diterima oleh saksi Vilenia Indah Puspita, lalu mereka pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib saksi RIVALDY AGA WITANTRA, dan saksi HARIS ADITYA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Klegen Rt.015 Rw. 008 Desa Sendangsari, Kapanewon Sendangsari, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya saksi RIVALDY AGA WITANTRA, dan saksi HARIS ADITYA melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau yang disimpan di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui jika 9 (sembilan) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau adalah milik terdakwa dan sebelumnya telah menyerahkan 5 (lima) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening tanpa identitas dan dibungkus kembali dengan bekas bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau kepada saksi Vilenia Indah Puspita;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0033 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono P., SF, Apt., M. Pharm., Sci. Ub. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disita dari EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
  • Bahwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut TERDAKWA EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang diedarkan oleh TERDAKWA EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN pada hari Selasa tanggal 23 Janauari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Klegen Rt.015 Rw. 008 Desa Sendangsari, Kapanewon Sendangsari, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wib saksi Vilenia Indah Puspita menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatApp “ijeh ono barang ora, aku arep nempil (masih ada obat/pil warna putih dengan simbol Y tidak, saya mau beli”, Terdakwa membalas “ijeh (masih)”, saksi saksi Vilenia Indah Puspita membalas “Yo aku tak nempil separo-separo, tapi aku rung ono duwite (ya saya mau beli setengah, tapi saya belum ada uangnya)”, terdakwa membalas “yo wis digowo sikek wae, rapopo, mengko nek otw aku dikabari ( ya sudah dibawa dulu saja obat/pil  warna putih dengan simbol Y, nanti kalau kamu sudah dalam perjalanan saya dikabari)”, saksi Vilenia Indah Puspita membalas “yo ok, mengko nek wis tekan pabrik watu ko koe tak WA ( ya ok, nanti kalau sudah sampai Pabrik Batu, kamu saya WA)”, kemudian sekira pukul 21.30 Wib saksi Vilenia Indah Puspita memberitahu terdakwa apabila sudah dalam perjalanan, lalu sekira pukul 21.50 Wib saksi Vilenia Indah Puspita mengirimkan pesan “Aku wis tekan Pabrik Watu iki (saya sudah sampai Pabrik Batu ini)”, terdakwa membalas “yo ok, aku tak ndono (ya ok, saya ke sana)”, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Vilenia Indah Puspita di dekat Pabrik Batu Bulurejo, Pengasih Kulon Progo lalu terdakwa dengan tangan kanannya  menyerahkan 5 (lima) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening tanpa identitas dan dibungkus kembali dengan bekas bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau yang langsung diterima oleh saksi Vilenia Indah Puspita, lalu mereka pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib saksi RIVALDY AGA WITANTRA, dan saksi HARIS ADITYA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Klegen Rt.015 Rw. 008 Desa Sendangsari, Kapanewon Sendangsari, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya saksi RIVALDY AGA WITANTRA, dan saksi HARIS ADITYA melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau yang disimpan di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui jika 9 (sembilan) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau adalah milik terdakwa dan sebelumnya telah menyerahkan 5 (lima) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening tanpa identitas dan dibungkus kembali dengan bekas bungkus rokok Sampoerna Kretek warna hijau kepada saksi Vilenia Indah Puspita;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0033 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono P., SF, Apt., M. Pharm., Sci. Ub. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disita dari EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

 

 

               Kulon Progo, 29 April 2024

                    Penuntut Umum

 

 

                                                                                       Dian Yunita, SH.

            Jaksa Pratama Nip. 19910606 201403 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                     

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya