Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Wat 1.Verdiana Anggun Mustika, SH.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
EDI PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1007/M.4.14.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Verdiana Anggun Mustika, SH.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa EDI PURWANTO pada hari, tanggal, bulan dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa Edi Purwanto sebagai Komisaris PT Readys Jaya Nusantara menawarkan produk Kerjasama warung mie ayam bakso dan produk kerjasama investasi dana alat elektroakupuntur dengan skema untuk pendirian 1 (satu) warung mie ayam bakso sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan skema kerjasama investasi dana alat elektroakupuntur membutuhkan dana sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Untuk pembagian keuntungan kepada para investor yaitu 50% (lima puluh persen) dari keuntungan setiap bulannya diserahkan kepada para investor, sehingga saksi-saksi tersebut tergerak hatinya untuk menyerahkan uang namun setelah diserahkan uang tersebut, ternyata terdakwa tidak merealisasikan pendirian warung mie ayam bakso maupun pembagian hasil keuntungan dari produk Kerjasama warung mie ayam bakso dan produk kerjasama investasi dana alat elektroakupuntur serta tidak mengembalikan uang yang telah diserahkan para saksi kepada terdakwa Edi Purwanto secara langsung maupun melalui pengurus PT Ready Jaya Nusantara yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Edi Purwanto.
  • Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut kepada banyak saksi yang dilakukan di saat yang berbeda dan waktu yang berbeda dengan cara melakukan penawaran secara langsung kepada para saksi maupun secara tidak langsung melalui pengurus PT Readys Jaya Nusantara yaitu saksi Ade Encup dan saksi Raci Agustin maupun pengurus lainnya.
  • Bahwa terdakwa melakukannya kepada para saksi antara lain:
  1. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2020 bertempat di Ped. Tegalsari, Janten, Temon, Kulon Progo, terdakwa Edi Purwanto menawarkan produk franchise mie ayam bakso dalam acara pembukaan warung mie ayam bakso kepada saksi Sudarmanto yang kemudian saksi Sudarmanto tertarik untuk mengikuti Kerjasama warung mie ayam bakso yang selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja sama program franchise readys mie ayam bakso pada tanggal 23 Desember 2020 berisikan perjanjian untuk pendirian warung mie ayam bakso sejumlah 3 (tiga) paket dengan harga per paket Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) sehingga total 3 (tiga) paket kerja sama sejumlah Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dibuktikan dengan kwitansi bukti bayar, namun terdakwa tidak melakukan sesuai perjanjian sehingga kerugian yang dialami saksi Sudarmanto sejumlah Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) untuk pendiian 3 (tiga) warung mie ayam bakso.
  2. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2020 bertempat di Ped.I, Gotakan, Gotakan, Panjatan, Kulon Progo, melalui pengurus PT Readys Jaya Nusantara yaitu saksi Ade Encup dan saksi Raci Agustin menawarkan alat terapi akupuntur dan produk franchise mie ayam bakso dalam acara arisan dasawisma kepada saksi Paiyem selaku peserta arisan yang kemudian saksi Paiyem tertarik untuk mengikuti Kerjasama warung mie ayam bakso sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) dengan penyerahan modal kepada saksi Ade Encup secara cash.

Selanjutnya pada hari dan tanggal lupa bulan April 2021 saksi Paiyem dan suaminya yaitu sdr. Sahim menambah paket franchise warung mie ayam bakso yang kemudian melakukan penyetoran modal untuk 1 (satu) paket seharga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) kepada saksi Ade Encup sera mengikuti investasi dana pengadaan alat akupuntur sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan kwitansi pembayaran. Kemudian uang modal tersebut diserahkan oleh saksi Ade Encup kepada terdakwa Edi Purwanto. Selanjutnya dengan adanya 2 (dua) perjanjian kerja sama program franchise readys mie ayam bakso antara saksi Paiyem dengan PT Readys Jaya Nusantara dan antara sdr. Sahim dengan PT Readys Jaya Nusantara dengan waktu perjanjian Kerjasama selama 3 (tiga) tahun. Selanjutnya atas perjanjian Kerjasama saksi Paiyem dengan PT Readys Jaya Nusantara sudah didirikan warung mie ayam bakso yang berada di daerah Galur Kulon Progo dan sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan namun sampai saat ini saksi Paiyem belum menerima pembagian keuntungan dari Kerjasama tersebut. Dan untuk kerja sama antara sdr. Sahim dengan PT Readys Jaya Nusantara, terdakwa tidak melakukannya sesuai perjanjian sehingga kerugian yang dialami oleh saksi Paiyem dan saksi Sahim sejumlah Rp 75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk pendirian 2 (dua) warung mie ayam bakso dan juga pengadaan alat akupuntur.

  1. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2020, terdakwa Edi Purwanto menawarkan produk franchise mie ayam bakso dalam acara sosialiasasi program bisnis Kerjasama dalam investasi kuloner bakso mie ayam dan investasi dana alat akupuntur yang salah satu pesertanya adalah saksi Soribah yang kemudian saksi Soribah tertarik untuk mengikuti Kerjasama warung mie ayam bakso yang selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja sama program franchise readys mie ayam bakso pada tanggal 24 Oktober 2020 berisikan perjanjian untuk program produksi alat terapi elektroakupuntur dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) yang dibayarkan kepada terdakwa Edi, lalu pada tanggal 16-17 November 2020 melakukan perjanjian Kerjasama franchise mie ayam bakso sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan kepada terdakwa di Kantor PT Readys jaya Nusantara di Plumbon, Temon, Kulon Progo dibuktikan dengan kwitansi bukti bayar, lalu untuk warung mie ayam bakso sudah berjalan 18 hari sejak 13 Januari 2021- 31 Januari 2021 namun saksi Soribah tidak mendapatkan keuntungan dan untuk alat elektroakupuntur saksi Soribah tidak mendapatkan bagi hasil juga. Sehingga kerugian yang dialami saksi Soribah sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  2. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2021 saksi Raci Agustin menawarkan Kerjasama investasi dana alat akupuntur kepada saksi Mukirah yang kemudian saksi Mukirah tertarik untuk mengikuti Kerjasama tersebut selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja sama Kerjasama investasi dana alat akupuntur pada tanggal 30 Oktober 2020 berisikan perjanjian untuk program produksi alat terapi elektroakupuntur dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) yang dibayarkan kepada saksi Raci Agustin yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Edi, namun saksi Mukirah tidak mendapatkan keuntungan dari investasi alat akupuntur. Sehingga kerugian yang dialami saksi Mukirah sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  3. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2021 sdr. Mirahati menawarkan Kerjasama franchise mie ayam bakso kepada saksi Tantinia Desti Windari yang kemudian saksi Tantinia bertemu dengan terdakwa Edi Purwanto di rumah saksi Tantinia untuk mengikuti Kerjasama tersebut selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja sama franchise mie ayam bakso saksi Tantinia Desti Windari membayar DP terlebih dahulu sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 4 Januari 2021 kepada terdakwa Edi lalu pada tanggal 5 Januari 2021 saksi Tantinia melunasi pembayaran sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara tranasfer untuk 1 (satu) paket Kerjasama mie ayam bakso, namun saksi Tantinia tidak mendapatkan keuntungan dari Kerjasama mie ayam bakso. Sehingga kerugian yang dialami saksi Tantinia sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta).
  4. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2020 saksi Ade Encup menawarkan Kerjasama alat akupuntur kepada saksi Rujinem yang kemudian saksi Rujinem tertarik untuk mengikuti Kerjasama tersebut selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja sama alat akupuntur saksi Rujinem membayar sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 21 Oktober 2020 kepada terdakwa Edi yang kemudian dibuatkan perjanjian kerja sama selama 6 (enam) bulan dan kwitansi pembayaran. Selanjutnya saksi Rujinem hanya mendapatkan fee dari kerja sama tersebut selama 3 (tiga) bulan dengan jumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang modal dari para saksi yang telah diserahkan kepada Edi Purwanto dipergunakan sebagian untuk pendirian warung mie ayam bakso serta pembelian alat elektroakupuntur dan sebagian lainnya dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Edi Purwanto seperti melunasi pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari terdakwa Edi Purwanto.

---------- Perbuatan terdakwa EDI PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ------------

A  T  A  U

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa EDI PURWANTO pada hari, tanggal, bulan dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa Edi Purwanto sebagai Komisaris PT Readys Jaya Nusantara menawarkan produk Kerjasama warung mie ayam bakso dan produk kerjasama investasi dana alat elektroakupuntur. Untuk pembagian keuntungan setiap bulannya kepada para investor yaitu 50% (lima puluh persen) dari keuntungan setiap bulannya diserahkan kepada para investor, sehingga saksi-saksi tersebut tergerak hatinya untuk menyerahkan uang namun setelah diserahkan uang tersebut, ternyata terdakwa tidak merealisasikan pendirian warung mie ayam bakso maupun pembagian hasil keuntungan dari produk Kerjasama warung mie ayam bakso dan produk kerjasama investasi dana alat elektroakupuntur kepada para saksi serta tidak mengembalikan uang yang telah diserahkan para saksi kepada terdakwa Edi Purwanto secara langsung maupun melalui pengurus PT Ready Jaya Nusantara yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Edi Purwanto.
  • Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut kepada banyak saksi yang dilakukan di saat yang berbeda dan waktu yang berbeda dengan cara melakukan penawaran secara langsung kepada para saksi maupun secara tidak langsung melalui pengurus PT Readys Jaya Nusantara yaitu saksi Ade Encup dan saksi Raci Agustin maupun pengurus lainnya.
  • Bahwa terdakwa melakukannya kepada para saksi antara lain:
  1. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2020 bertempat di Ped. Tegalsari, Janten, Temon, Kulon Progo, terdakwa Edi Purwanto menawarkan produk franchise mie ayam bakso dalam acara pembukaan warung mie ayam bakso kepada saksi Sudarmanto yang kemudian saksi Sudarmanto tertarik untuk mengikuti Kerjasama warung mie ayam bakso yang selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja sama program franchise readys mie ayam bakso pada tanggal 23 Desember 2020 berisikan perjanjian untuk pendirian warung mie ayam bakso sejumlah 3 (tiga) paket dengan harga per paket Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) sehingga total 3 (tiga) paket kerja sama sejumlah Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dibuktikan dengan kwitansi bukti bayar, namun terdakwa tidak melakukan sesuai perjanjian sehingga kerugian yang dialami saksi Sudarmanto sejumlah Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) untuk pendiian 3 (tiga) warung mie ayam bakso.
  2. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2020 bertempat di Ped.I, Gotakan, Gotakan, Panjatan, Kulon Progo, melalui pengurus PT Readys Jaya Nusantara yaitu saksi Ade Encup dan saksi Raci Agustin menawarkan alat terapi akupuntur dan produk franchise mie ayam bakso dalam acara arisan dasawisma kepada saksi Paiyem selaku peserta arisan yang kemudian saksi Paiyem tertarik untuk mengikuti Kerjasama warung mie ayam bakso sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) dengan penyerahan modal kepada saksi Ade Encup secara cash.

Selanjutnya pada hari dan tanggal lupa bulan April 2021 saksi Paiyem dan suaminya yaitu sdr. Sahim menambah paket franchise warung mie ayam bakso yang kemudian melakukan penyetoran modal untuk 1 (satu) paket seharga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) kepada saksi Ade Encup sera mengikuti investasi dana pengadaan alat akupuntur sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan kwitansi pembayaran. Kemudian uang modal tersebut diserahkan oleh saksi Ade Encup kepada terdakwa Edi Purwanto. Selanjutnya dengan adanya 2 (dua) perjanjian kerja sama program franchise readys mie ayam bakso antara saksi Paiyem dengan PT Readys Jaya Nusantara dan antara sdr. Sahim dengan PT Readys Jaya Nusantara dengan waktu perjanjian Kerjasama selama 3 (tiga) tahun. Selanjutnya atas perjanjian Kerjasama saksi Paiyem dengan PT Readys Jaya Nusantara sudah didirikan warung mie ayam bakso yang berada di daerah Galur Kulon Progo dan sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan namun sampai saat ini saksi Paiyem belum menerima pembagian keuntungan dari Kerjasama tersebut. Dan untuk kerja sama antara sdr. Sahim dengan PT Readys Jaya Nusantara, terdakwa tidak melakukannya sesuai perjanjian sehingga kerugian yang dialami oleh saksi Paiyem dan saksi Sahim sejumlah Rp 75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk pendirian 2 (dua) warung mie ayam bakso dan juga pengadaan alat akupuntur.

  1. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2020, terdakwa Edi Purwanto menawarkan produk franchise mie ayam bakso dalam acara sosialiasasi program bisnis Kerjasama dalam investasi kuloner bakso mie ayam dan investasi dana alat akupuntur yang salah satu pesertanya adalah saksi Soribah yang kemudian saksi Soribah tertarik untuk mengikuti Kerjasama warung mie ayam bakso yang selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja sama program franchise readys mie ayam bakso pada tanggal 24 Oktober 2020 berisikan perjanjian untuk program produksi alat terapi elektroakupuntur dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) yang dibayarkan kepada terdakwa Edi, lalu pada tanggal 16-17 November 2020 melakukan perjanjian Kerjasama franchise mie ayam bakso sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan kepada terdakwa di Kantor PT Readys jaya Nusantara di Plumbon, Temon, Kulon Progo dibuktikan dengan kwitansi bukti bayar, lalu untuk warung mie ayam bakso sudah berjalan 18 hari sejak 13 Januari 2021- 31 Januari 2021 namun saksi Soribah tidak mendapatkan keuntungan dan untuk alat elektroakupuntur saksi Soribah tidak mendapatkan bagi hasil juga. Sehingga kerugian yang dialami saksi Soribah sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  2. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2021 saksi Raci Agustin menawarkan Kerjasama investasi dana alat akupuntur kepada saksi Mukirah yang kemudian saksi Mukirah tertarik untuk mengikuti Kerjasama tersebut selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja sama Kerjasama investasi dana alat akupuntur pada tanggal 30 Oktober 2020 berisikan perjanjian untuk program produksi alat terapi elektroakupuntur dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) yang dibayarkan kepada saksi Raci Agustin yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Edi, namun saksi Mukirah tidak mendapatkan keuntungan dari investasi alat akupuntur. Sehingga kerugian yang dialami saksi Mukirah sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  3. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2021 sdr. Mirahati menawarkan Kerjasama franchise mie ayam bakso kepada saksi Tantinia Desti Windari yang kemudian saksi Tantinia bertemu dengan terdakwa Edi Purwanto di rumah saksi Tantinia untuk mengikuti Kerjasama tersebut selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja sama franchise mie ayam bakso saksi Tantinia Desti Windari membayar DP terlebih dahulu sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 4 Januari 2021 kepada terdakwa Edi lalu pada tanggal 5 Januari 2021 saksi Tantinia melunasi pembayaran sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara tranasfer untuk 1 (satu) paket Kerjasama mie ayam bakso, namun saksi Tantinia tidak mendapatkan keuntungan dari Kerjasama mie ayam bakso. Sehingga kerugian yang dialami saksi Tantinia sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta).
  4. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak bisa di ingat namun pada tahun 2020 saksi Ade Encup menawarkan Kerjasama alat akupuntur kepada saksi Rujinem yang kemudian saksi Rujinem tertarik untuk mengikuti Kerjasama tersebut selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja sama alat akupuntur saksi Rujinem membayar sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 21 Oktober 2020 kepada terdakwa Edi yang kemudian dibuatkan perjanjian kerja sama selama 6 (enam) bulan dan kwitansi pembayaran. Selanjutnya saksi Rujinem hanya mendapatkan fee dari kerja sama tersebut selama 3 (tiga) bulan dengan jumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang modal dari para saksi yang telah diserahkan kepada Edi Purwanto dipergunakan sebagian untuk pendirian warung mie ayam bakso serta pembelian alat elektroakupuntur dan Sebagian lainnya dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Edi Purwanto seperti melunasi pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari terdakwa Edi Purwanto.

---------- Perbuatan terdakwa EDI PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya