Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
1.IMAM WALUYO Bin ROHMANI
2.RASMAN Bin ROHMANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B740/M.4.14.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM WALUYO Bin ROHMANI[Penahanan]
2RASMAN Bin ROHMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                               P-29                                                                                                                                                           

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM- 28 /M.4.14/Eoh.2/03/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA : 

TERDAKWA I

 

 

Nama lengkap

:

RASMAN Bin ROHMANI

Tempat lahir

:

Banjarnegara

Umur/tanggal lahir

:

33 tahun / 01 Juli 1991

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/

kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Kromong Rt. 004 Rw. 003 Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

 

TERDAKWA II

 

 

Nama lengkap

:

IMAM WALUYO Bin ROHMANI

Tempat lahir

:

Banjarnegara

Umur/tanggal lahir

:

38 tahun / 14 November 1986

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/

kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Ktp: Dsn Gamping Lor Rt. 007 Rw. 013 Ds Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Kulon Progo atau/

Domisili: Dusun Winong Jenggul Rt. 3 Rw. 4 Winong Bawang Banjarnegara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Ktp: Buruh Harian Lepas

 

B.    PENAHANAN PARA TERDAKWA:

Oleh Penyidik

:

25 Januari 2025 s/d 13 Februari 2025 di Rutan Polres Kulon Progo

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

14 Februari 2025 s/d 25 Maret 2025 di Rutan Polres Kulon Progo

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

11 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025 di Rutan Kelas IIB Wates

             

C.    DAKWAAN :

----------- Bahwa terdakwa I RASMAN Bin ROHMANI bersama-sama dengan terdakwa II IMAM WALUYO Bin ROHMANI, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januar 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di depan rumah saksi AGUS RAHARJA di Pad. Sanggrahan Rt. 100 Rw. 091 Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari Banjarnegara ke arah pantai Depok Bantul dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil box Suzuki Carry Nopol R 9232 AM warna putih yang sudah biasa dipergunakan untuk mengangkut sepeda motor hasil curian, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib pada saat terdakwa I dan terdakwa II melintas di wilayah Banjarharjo Kalibawang terdakwa I dan terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 5655 VP yang sedang diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang, setelah itu terdakwa II menghentikan mobil karena melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi lalu terdakwa I bertugas turun dari mobil lalu terdakwa I berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 5655 VP tersebut, setelah itu terdakwa I tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AGUS RAHARJA, terdakwa I mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menuntun sepeda motor yang tidak dalam kondisi terkunci mendekati mobil, selanjutnya terdakwa II turun dari mobil membantu membuka pintu belakang mobil setelah itu para terdakwa memasukkan sepeda motor ke dalam mobil dengan cara terdakwa I mendorong dari bawah sementara terdakwa II mengangkat dari atas mobil setelah sepeda motor berhasil masuk ke dalam mobil, terdakwa I dan terdakwa II kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah saksi TURIMAN di Langensari Kota Banjar dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 5655 VP tersebut kepada saksi TURIMAN;  
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut saksi AGUS RAHARJA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Wates, 12 Maret 2025

Penuntut Umum

 

 

Evi Nurul Hidayati, SH.

Jaksa Pratama Nip. 19850314 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya