Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.ANANG SETIAWAN, S.H. 2.TATA HENDRATA, S. H. |
DHIMAS ARYA SENA alias IYO bin BOBBY ARIS BUDIMAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1989/M.4.14.3/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa DHIMAS ARYA SENA Alias IYO Bin BOBBY ARIS BUDIMAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sanun, Dusun Beji, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, ATAU Kedua Bahwa terdakwa DHIMAS ARYA SENA Alias IYO Bin BOBBY ARIS BUDIMAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sanun, Dusun Beji, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, ATAU Ketiga Bahwa terdakwa DHIMAS ARYA SENA Alias IYO Bin BOBBY ARIS BUDIMAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kos tempat tinggal terdakwa di Jln. Asem Gede, Dusun Terbah, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |