Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama KROMO DIKORO telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 30 April 2008 di Padukuhan Tubin, RT.038 RW.000, Kalurahan/Desa Sidorejo, Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit jompo;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KROMO DIKORO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|