| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama UMI SALAMAH telah meninggal dunia pada Rabu tanggal 16 Juli 1997 di Padukuhan Degan I, RT.080 RW.040 Kalurahan/Desa Banjararum, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Nenek Pemohon yang bernama UMI SALAMAH kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|