Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Wat 1.ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2.ARIE KUSUMAWATI, S.H.
EKA SETIAWAN anak dari YACOBUS PRIHATIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B679/M.4.14.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2ARIE KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SETIAWAN anak dari YACOBUS PRIHATIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                          KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

     KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES  KULON PROGO

TELP (0274) 773122 FAX  (0274) 773042 www.kejari-kulonprogo.go.id

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                                                `                                                                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“                                                                                   

                SURAT DAKWAAN

No. REK.PERK : PDM-22 /M.4.14/Eoh.2/02/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

EKA SETIAWAN Anak Dari YACOBUS PRIHATIN (Alm)

 

Tempat Lahir

:

Kulon Progo

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

47 tahun/ 11 November 1977

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Plengan Rt.047/023 Kel.Banjaroyo Kec.Kalibawang Kab. Kulonprogo

 

Agama

:

Katholik

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

B.

PENAHANAN

 

 

1.

 

 

2.

 

 

 

3.

 

Oleh Penyidik Kepolisian Resor Kulon Progo

 

Perpanjangan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo

 

 

Oleh JPU Kejari Kulon Progo selaku Penuntut Umum

:

 

 

:

 

 

 

:

 

Sejak Tanggal 02 Januari 2025 s/d 21  Januari 2025 di Rutan Polres Kulon Progo ;

 

Sejak Tanggal 22 Januari 2025 s/d 02 Maret 2025 di Rutan Polres Kulon Progo ;

 

 

Sejak Tanggal 27  Februari 2025 s/d 18 Maret 2025 di Rutan Kelas II B Wates

 

 

C.

DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa EKA SETIAWAN Anak Dari YACOBUS PRIHATIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira bulan September 2014 hingga bulan Juni 2020 di Koperasi Kredit Mulia Banjaroyo Kalibawang Kulon Progo  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang dikarenakan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai Manager pada Koperasi Kredit Mulia untuk kemudian diangkat menjadi General Manager pada Koperasi Kredit Mulia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 001/SKP/KKMK/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, untuk kemudian sebagaimana yang termuat dalam buku Standar Operasional Prosedur Koperasi Kredit Mulia dapat diuraikan tupoksi terdakwa antara lain adalah :
  1. Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Koperasi Kredit khususnya dalam pelaksanaan tanggung jawab, wewenang dan tugasnya;
  2. Melaksanakan kebijakan pengurus;
  3. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan Manajemen;
  4. Melaksanakan Rencana  Kerja dan Rencana  Anggaran Tahunan Manajemen  berdasarkan keputusan Rapat Anggota;
  5. Menyelenggarakan rapat staf manajemen/karyawan;
  6. Membagi tugas kepada staf manajemen sesuai dengan tanggungjawabnya;
  7. Menyusun kriteria perekrutan, penempatan, promosi, dan pemberhentian karyawan sebagai bahan usulan kepada pengurus dan menindaklanjuti keputusan pengurus;
  8. Melaksanakan bimbingan atau supervisi kepada staf manajemen;
  9. Menyelesaikan   masalah   manajemen   yang   terkait   dengan   pihak   luar   sesuai   dengan kewenangannya;
  10. Melaksanakan rapat evaluasi kegiatan dan anggaran pada tingkat manajemen;
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan manajemen;
  12. Melakukan penilaian prestasi kerja staf manajemen/karyawan;
  13. Menggunakan, menjaga, dan merawat sarana atau perlengkapan yang ada;
  14. Menghadiri undangan danberperan aktif dalam rapat pengurus,rapat gabungan, dan undangan rapat lainnya;
  15. Menyusun laporan pelaksanaan tugas yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
  • Bahwa pada Koperasi Kredit Mulia terdapat beberapa prodak keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh paraanggota koperasi, yangmana salah satunya adalah program kredit/pinjaman dengan mekanisme pengajuan yakni pemohon datang ke kantor pusat ataupun ke kantor cabang, lalu mengisi formulir  pengajuan pinjaman yang telah disediakan oleh koperasi. Di dalam formulir tersebut pemohon mengisi identitas, rencana jumlah pinjaman, penggunaan pinjaman, jangka waktu pelunasan, ketersediaan dana (penghasilan dan pengeluaran per bulan), penjamin (berasal dari sesama anggota yang rutin membayar angsuran dan bersedia menjamin kelancaran angsuran sampai dengan lunas), jumlah simpanan wajib (maksimal jumlah pinjaman 5x lipat simpanan wajib) serta   jaminan   yang   diagunkan   (besarnya   harus   lebih   besar   dari   jumlah   pinjaman   yang diajukan).   Selanjutnya   usulan   tersebut   diserahkan   kepada   tim   kredit,   yang   beranggotakan manager kredit, ketua pengurus dan  bendahara, Account Officer yang menangani domisili/ wilayah  tempat   tinggal   pemohon).   Kemudian   tim  kredit   akan   melakukan   survey   ke   rumah pemohon, ke rumah penjamin ataupun ke lingkungan sekitar pemohon untuk menentukan layak atau tidaknya   disetujui   pinjaman   yang   diajukan.   Selain   itu pada  waktu survey tim juga memperhatikan nilai jaminan dan nilai raport dari pemohon. Lalu tim kredit akan memutuskan apakah usulan tersebut disetujui atau tidak dan apabila disetujui berapa jumlah pinjaman yang disetujui,  serta   akan   dibuatkan   surat   perjanjian  pinjaman.   Untuk   pinjaman   kurang   dari   Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager cabang, selanjutnya untuk pinjaman di atas Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager kredit, untuk pinjaman di atas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) wewenang persetujuan ada pada general manager, sedangkan untuk pinjaman di atas Rp   50.000.000,-   (lima   puluh   juta   rupiah)   wewenang   persetujuan   ada   pada   pengurus
  • Bahwa olehkarena terdakwa yang pada saat itu memegang jabatan sebagai General Manager pada Koperasi Kredit Mulia, maka terdakwa dapat dengan leluasa mengakses identitas anggota pada Koperasi Kredit Mulia, untuk kemudian dengan identitas paraanggota tersebut terdakwa dengan kewenangannya membuat pinjaman fiktif dengan cara mengajukan pinjaman tanpa jaminan di Koperasi Kredit Mulia yang mempergunakan nama-nama anggota koperasi tanpa seizin yang bersangkutan, dengan dalih terdakwa bahwa terhadap nama-nama anggota yang ia pergunakan namanya untuk menmbuat pinjaman fiktif tersebut telah mempercayakan proses pencairan pinjaman kepada terdakwa maka staf pelaksana tanpa kecurigaan melaksankan proses pengajuan kredit sebagaimana petunjuk dari terdakwa, untuk kemudian setelah uang dari kredit yang diajukan cair, maka terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

 

  • Bahwa terhadap paraanggota Koperasi Kredit Mulia yang telah terdakwa pergunakan namanya untuk mngajukan pinjaman fiktif antara lain :

 

NAMA

NOMINAL

Y. PRIHATIN

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

ISWANTORO

 

Rp. 100.000.000,- (seratus juta  rupiah)

FINA HARYANTHI

 

Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)

L. ISJAJAR

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

EE. MARYANTO

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

AM. KARINA PUTRI

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

EMILIANAN DRESTI L

 

Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)

LUCIA YUNITA W

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

YUSTINUS WAHYU W.

Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)

MN PARAMITHA DP

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

 

A MARYANI

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

TIMOTIUS PASO

 

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

Jumlah Total

Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah)

  • Bahwa selain mempergunakan nama paraanggota Kredit Mulia untuk mengajukan kredit fiktif, terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2019 dengan sengaja mengeluarkan dari Koperasi Kredit Mulia berupa agunan/jaminan BPKB mobil dengan no.pol B-1895-KZE, model MINI BUS jenis MOBIL PENUMPANG, Type RUSH 1.5 S A/T, Merk: TOYOTA, Warna: Putih, Silinder 1.495 CC, No Mesin: DEE2625, Rangka MHFE2CK3JEK025454, a.n.SLAMET SURYADI yang dijaminkan di Koperasi Kredit Mulia dengan atas nama peminjam Sdr. ALI RIFAN sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah), yangmana pinjaman tersebut hingga saat ini belum lunas/ belum pernah dibayarkan akantetapi terhadap agunan/jaminan tersebut hingga saat ini tidak kembali kepada Koperasi Kredit Mulia.
  • Bahwa seluruh uang yang terdakwa peroleh dari pinjaman fiktif dan pelepasan agunan yang terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan Koperasi Kredit Mulia telah terdakwa pergunakan antara lain untuk dipinjamkan kepada beberapa orang teman, membuka usaha toko baju, pembelian 1 (satu) unit Toyota Calya, oprasional PT milik terdakwa serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa dalam membuat kredit fiktif serta mengeluarkan jaminan/agunan dengan kredit yang masih berjalan tersebut telah terdakwa lakukan sejak bulan September 2014 hingga bulan Juni 2020 untuk kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi NUGROHO HERU .P selaku Ketua I pengurus Kopeasi Kredit Mulia, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, Koperasi Kredit Mulia mengalami kerugaian kurang lebih sebesar Rp.690.000.000,- ( enam ratus Sembilan puluh juta rupiah).

 

------------------------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa EKA SETIAWAN Anak Dari YACOBUS PRIHATIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira bulan September 2014 hingga bulan Juni 2020 di Koperasi Kredit Mulia Banjaroyo Kalibawang Kulon Progo  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang pada saat itu bekerja pada Koperasi Kredit Mulia sebagai General Manager, olehkaenanya terdakwa dapat dengan leluasa mengakses identitas anggota pada Koperasi Kredit Mulia, untuk kemudian dengan identitas paraanggota tersebut terdakwa dengan membuat pinjaman fiktif dengan cara mengajukan pinjaman tanpa jaminan di Koperasi Kredit Mulia yang mempergunakan nama-nama anggota koperasi tanpa seizin yang bersangkutan, dengan dalih terdakwa bahwa terhadap nama-nama anggota yang ia pergunakan namanya untuk menmbuat pinjaman fiktif tersebut telah mempercayakan proses pencairan pinjaman kepada terdakwa maka staf pelaksana tanpa kecurigaan melaksankan proses pengajuan kredit sebagaimana petunjuk dari terdakwa, untuk kemudian setelah uang dari kredit yang diajukan cair, maka terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
  • Bahwa mekanisme pengajuan kredit pada Koperasi Kredit Mulia yang sesuai prosedur yakni pemohon datang ke kantor pusat ataupun ke kantor cabang, lalu mengisi formulir  pengajuan pinjaman yang telah disediakan oleh koperasi. Di dalam formulir tersebut pemohon mengisi identitas, rencana jumlah pinjaman, penggunaan pinjaman, jangka waktu pelunasan, ketersediaan dana (penghasilan dan pengeluaran per bulan), penjamin (berasal dari sesama anggota yang rutin membayar angsuran dan bersedia menjamin kelancaran angsuran sampai dengan lunas), jumlah simpanan wajib (maksimal jumlah pinjaman 5x lipat simpanan wajib) serta   jaminan   yang   diagunkan   (besarnya   harus   lebih   besar   dari   jumlah   pinjaman   yang diajukan).   Selanjutnya   usulan   tersebut   diserahkan   kepada   tim   kredit,   yang   beranggotakan manager kredit, ketua pengurus dan  bendahara, Account Officer yang menangani domisili/ wilayah  tempat   tinggal   pemohon).   Kemudian   tim  kredit   akan   melakukan   survey   ke   rumah pemohon, ke rumah penjamin ataupun ke lingkungan sekitar pemohon untuk menentukan layak atau tidaknya   disetujui   pinjaman   yang   diajukan.   Selain   itu pada  waktu survey tim juga memperhatikan nilai jaminan dan nilai raport dari pemohon. Lalu tim kredit akan memutuskan apakah usulan tersebut disetujui atau tidak dan apabila disetujui berapa jumlah pinjaman yang disetujui,  serta   akan   dibuatkan   surat   perjanjian  pinjaman.   Untuk   pinjaman   kurang   dari   Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager cabang, selanjutnya untuk pinjaman di atas Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager kredit, untuk pinjaman di atas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) wewenang persetujuan ada pada general manager, sedangkan untuk pinjaman di atas Rp   50.000.000,-   (lima   puluh   juta   rupiah)   wewenang   persetujuan   ada   pada   pengurus
  • Bahwa terhadap paraanggota Koperasi Kredit Mulia yang telah terdakwa pergunakan namanya untuk mngajukan pinjaman fiktif antara lain :

 

NAMA

NOMINAL

Y. PRIHATIN

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

ISWANTORO

 

Rp. 100.000.000,- (seratus juta  rupiah)

FINA HARYANTHI

 

Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)

L. ISJAJAR

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

EE. MARYANTO

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

AM. KARINA PUTRI

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

EMILIANAN DRESTI L

 

Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)

LUCIA YUNITA W

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

YUSTINUS WAHYU W.

Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)

MN PARAMITHA DP

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

 

A MARYANI

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

TIMOTIUS PASO

 

Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

Jumlah Total

Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah)

  • Bahwa selain mempergunakan nama paraanggota Kredit Mulia untuk mengajukan kredit fiktif, terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2019 dengan sengaja mengeluarkan dari Koperasi Kredit Mulia berupa agunan/jaminan BPKB mobil dengan no.pol B-1895-KZE, model MINI BUS jenis MOBIL PENUMPANG, Type RUSH 1.5 S A/T, Merk: TOYOTA, Warna: Putih, Silinder 1.495 CC, No Mesin: DEE2625, Rangka MHFE2CK3JEK025454, a.n.SLAMET SURYADI yang dijaminkan di Koperasi Kredit Mulia dengan atas nama peminjam Sdr. ALI RIFAN sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah), yangmana pinjaman tersebut hingga saat ini belum lunas/ belum pernah dibayarkan akantetapi terhadap agunan/jaminan tersebut hingga saat ini tidak kembali kepada Koperasi Kredit Mulia.
  • Bahwa seluruh uang yang terdakwa peroleh dari pinjaman fiktif dan pelepasan agunan yang terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan Koperasi Kredit Mulia telah terdakwa pergunakan antara lain untuk dipinjamkan kepada beberapa orang teman, membuka usaha toko baju, pembelian 1 (satu) unit Toyota Calya, oprasional PT milik terdakwa serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa dalam membuat kredit fiktif serta mengeluarkan jaminan/agunan dengan kredit yang masih berjalan tersebut telah terdakwa lakukan sejak bulan April 2014 hingga bulan Juni 2020 untuk kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi NUGROHO HERU .P selaku Ketua I pengurus Kopeasi Kredit Mulia, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, Koperasi Kredit Mulia mengalami kerugaian kurang lebih sebesar Rp.690.000.000,- ( enam ratus Sembilan puluh juta rupiah).

 

----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.-------

 

Kulon Progo, 07 Maret 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ESTINING AYU PRAMUSHINTA, SH., MH.

JAKSA MUDA NIP. 19860814 200912 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya