Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Tunggakan pokok sebesar Rp. 16.525.000,-
- Tunggakan bunga sebesar Rp 23.420.000,-
- Denda Rp. 12.627.825,-
- Total tunggakan sebesar Rp. 52.572.825,- ;
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu SHM nomor 2067 tanggal sertifikat 22/05/2013, nomor surat ukur 01392/Donomulyo/2012, Luas 2.689 m2 atas nama Supriyanti, terletak di Desa Donomulyo Kelurahan Donomulyo Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, dilelang dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan. |