Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
WISNU WIDIYANTORO alias INUK bin WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B1372/M.4.14.2/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU WIDIYANTORO alias INUK bin WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANUNG MARGANTO, SH MH dan YULIVAN ADI SURYA SHWISNU WIDIYANTORO alias INUK bin WIDODO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa WISNU WIDIYANTORO Alias INUK Bin WIDODO pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 02.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di rumah saksi SUNARDI di Jatimulyo TR I/239 A Rt 002 Rw 001, Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 00.00 wib Terdakwa WISNU WIDIYANTORO alias INUK bin WIDODO   main kerumah Saksi SUNARDI alias NARDEK Bin DIYO KROMO SUWIRYO  (dilakukan penuntutan terpisah) di Jatimulyo TR I/239 A Rt 002 Rw 001, Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta untuk meminum minuman keras, kemudian sekira jam 00.30 wib Terdakwa bertanya kepada Saksi SUNARDI mengenai ketersediaan 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan symbol y yang dikuasai oleh Saksi SUNARDI, dikarenakan sebelumnya Terdakwa  sudah dua kali membeli dari saksi SUNARDI. Selanjutnya Saksi SUNARDI mengambil pil tersebut dari dalam saku jaket Shopee milik Saksi SUNARDI kemudian Terdakwa menerima sejumlah pil yang dimaksud dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun dikarenakan Terdakwa belum memiliki uang maka belum ada pembayaran kepada Saksi SUNARDI. Setelah itu sekira jam 02.00 wib datang saksi R. DEDY ANGGORO, saksi YUDI SARJOKO dan beberapa Anggota Satresnarkoba Kulon Progo lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SUNARDI dengan disaksikan oleh saksi WIDODO selaku Ketua RT wilayah setempat, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di rumah saksi SUNARDI  beberapa diantaranya milik Terdakwa berupa 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip warna bening dengan perincian masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y, 90 (sembilan puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) plastik klip warna bening dengan perincian masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y, 1 (satu) buah bungkus rokok merk SB Sumber Baru warna hitam adalah milik Terdakwa, 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu merk Adidas adalah milik Terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang adalah milik Terdakwa, 1 (satu) buah bungkus rokok merk ESS warna kuning adalah milik Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi M2006C3LG warna biru dengan nomor WA 085742235582 adalah milik Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi AB 4431 NG beserta STNK dan anak kunci adalah milik Terdakwa.Selanjutnya Terdakwa, Saksi SUNARDI, dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 696/NOF/2025 tanggal 04 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”  yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
  • Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut TERDAKWA tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh TERDAKWA dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi

------------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa WISNU WIDIYANTORO Alias INUK Bin WIDODO pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 02.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di rumah saksi SUNARDI di Jatimulyo TR I/239 A Rt 002 Rw 001, Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 00.00 wib Terdakwa WISNU WIDIYANTORO alias INUK bin WIDODO   main kerumah Saksi SUNARDI alias NARDEK Bin DIYO KROMO SUWIRYO  (dilakukan penuntutan terpisah) di Jatimulyo TR I/239 A Rt 002 Rw 001, Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta untuk meminum minuman keras, kemudian sekira jam 00.30 wib Terdakwa bertanya kepada Saksi SUNARDI mengenai ketersediaan 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan symbol y yang dikuasai oleh Saksi SUNARDI, dikarenakan sebelumnya Terdakwa  sudah dua kali membeli dari saksi SUNARDI. Selanjutnya Saksi SUNARDI mengambil pil tersebut dari dalam saku jaket Shopee milik Saksi SUNARDI kemudian Terdakwa menerima sejumlah pil yang dimaksud dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun dikarenakan Terdakwa belum memiliki uang maka belum ada pembayaran kepada Saksi SUNARDI. Setelah itu sekira jam 02.00 wib datang saksi R. DEDY ANGGORO, saksi YUDI SARJOKO dan beberapa Anggota Satresnarkoba Kulon Progo lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SUNARDI dengan disaksikan oleh saksi WIDODO selaku Ketua RT wilayah setempat, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di rumah saksi SUNARDI  beberapa diantaranya milik Terdakwa berupa 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip warna bening dengan perincian masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y, 90 (sembilan puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) plastik klip warna bening dengan perincian masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y, 1 (satu) buah bungkus rokok merk SB Sumber Baru warna hitam adalah milik Terdakwa, 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu merk Adidas adalah milik Terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang adalah milik Terdakwa, 1 (satu) buah bungkus rokok merk ESS warna kuning adalah milik Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi M2006C3LG warna biru dengan nomor WA 085742235582 adalah milik Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi AB 4431 NG beserta STNK dan anak kunci adalah milik Terdakwa.Selanjutnya Terdakwa, Saksi SUNARDI, dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 696/NOF/2025 tanggal 04 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”  yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya