Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama KARTO SUWARNO telah meninggal dunia hari Sabtu tanggal 19 April 1975 di Pedukuhan Balong, RT.003 RW.001, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama KARTO SUWARNO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|