Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berlaku kesepakatan antara Penggugat dengan RB Dhaladi untuk Jual Beli tanggal 28 Mei 2014 dan Akta No. 47 Pembayaran Lunas yang diikuti dengan Akta Kuasa Menjual Nomor 49, 50, 51 tertanggal 19 Juni 2014 adalah mengikat secara hukum dan mengatur para pihak.
- Menyatakan Pengugat adalah pembeli yang beritikad baik dan berhak atas kepemilikan tanah sawah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 646/Jatisarono seluas 1.340 m2, Nomor 647/Jatisarono seluas 4.423 m2 dan Nomor 1117/Jatisarono seluas 13.000 m2 terdaftar Pemegang Hak RB. Dhaladi.
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tindakan Tergugat I dan II yang menyatakan keberatan ataupun menghalang-halangi proses pemenuhan bukti persyaratan untuk balik nama Sertipikat dari RB Dhaladi kepada Penggugat .
- Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan surat keterangan atau pun bukti persyaratan untuk balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 646/Jatisarono seluas 1.340 m2, Nomor 647/Jatisarono seluas 4.423 m22 dan Nomor 1117/Jatisarono seluas 13.000 m2 terdaftar Pemegang Hak RB. Dhaladi, untuk digunakan pengajuan syarat proses balik nama sertipikat menjadi atas nama Penggugat. Apabila TergugatI I dan II tidak bersedia maka berdasarkan putusan ini dapat menjadi dasar proses balik nama dan atau Pendaftaran Sertipikat menjadi atas nama Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dari pars TERGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |