Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama AMAT KAMBALI telah meninggal dunia Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 1985 di Pedukuhan Tlogolelo , RT.018 RW.004, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama AMAT KAMBALI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|