| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HENRY WIDIATMOKO Als BEKEN Bin REPON pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 10.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Jual/Beli Gabah milik saksi SUNARYO Als SUNAR Bin AMAT RIFANGI yang beralamat di Padukuhan Plupukan RT.025/RW.013, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa datang ke Gudang Jual/Beli Gabah milik saksi SUNARYO Als SUNAR Bin AMAT RIFANGI yang beralamat di Padukuhan Plupukan RT.025/RW.013, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Warna Hitam dengan Nopol AB 6396 TC untuk menanyakan harga gabah, setelah mendapatkan informasi harga gabah kering kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya berselang 10 menit terdakwa putar balik dan kembali menuju ke Gudang Jual/Beli Gabah milik saksi SUNARYO Als SUNAR Bin AMAT RIFANGI, sesampainya di depan gudang gabah terdakwa melihat pemilik gudang sudah tidak ada di dalam gudang, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju gudang, melihat situasi gudang dalam keaadan sepi kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang dan mengambil 1 (satu) karung gabah kering yang terletak diatas timbangan dengan menggunakan kedua tangan dan memikul 1 (satu) karung gabah kering tersebut diatas kepala terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari gudang dan membawa gabah kering tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah saksi SRI RAHAYU Als SRI Binti HERU SUPRATIKNYO untuk menjual 1 (satu) karung gabah kering dengan berat 56 Kg (lima puluh enam) Kilo Gram tersebut dengan harga per kilo Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga terdakwa meperoleh uang dari hasil penjualan gabah tersebut sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah), dan uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbutan terdakwa saksi SUNARYO Als SUNAR Bin AMAT RIFANGI mengalami kerugian sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |