Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama RONO DIKROMO telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 19 Desember 1989 di Pedukuhan Panjatan III, RT.010 RW.005, Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama RONO DIKROMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|