Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2.DIAN YUNITA, SH
MUHAMAD ARIFIN alias PINCUK bin TUKIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1053/M.4.14.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2DIAN YUNITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARIFIN alias PINCUK bin TUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANUNG MARGANTO, SH MH dan YULIVAN ADI SURYA SHMUHAMAD ARIFIN alias PINCUK bin TUKIMIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMAD ARIFIN alias PINCUK bin TUKIMIN pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kliwonan RT.012 RW.006 Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMAD ARIFIN alias PINCUK bin TUKIMIN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Semaken II RT.064 RW.032 Kalurahan Banjararum, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

Pihak Dipublikasikan Ya