Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DIPA RENDI SANTOSO Bin ATIN SURANTO, pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Kalurahan Purwoharjo, Kapanewon Samigaluh, Kab. Kulon Progo, tepatnya di SDN Purwoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, |