Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Wat 2.Verdiana Anggun Mustika, SH.
3.ARIE KUSUMAWATI, S.H.
NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-196/M.4.14.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Verdiana Anggun Mustika, SH.
2ARIE KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 15.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi DEWAN PANGESTU yang beralamat di Dusun Kedunggong RT.01/15, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO berada di rumah saksi DEWAN PANGESTU yang beralamat di Dusun Kedunggong RT.01/15, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, kemudian saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO datang ke rumah saksi DEWAN PANGESTU untuk menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL beserta STNK dan kunci kontaknya kepada saksi DEWAN PANGESTU dikarenakan saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO akan menyerahkan diri ke Polsek Pengasih dalam perkara pengeroyokan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO mendatangi rumah saksi DEWAN PANGESTU untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL beserta STNK dan kunci kontaknya milik saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO yang telah di titipkan kepada saksi DEWAN PANGESTU dengan alasan dipergunakan untuk sarana transportasi terdakwa dalam bekerja sehingga saksi DEWAN PANGESTU menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL beserta STNK dan kunci kontaknya kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya ketika saksi DEWAN PANGESTU menjenguk saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO yang berada dalam Rutan Polres Kulon Progo, saksi DEWAN PANGESTU memberitahu dan meminta ijin kepada saksi  JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO bahwa motor miliknya yang dititipkan kepada saksi DEWAN PANGESTU dipinjam oleh terdakwa dan saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO mengijinkan hal tersebut, lalu sekira bulan Mei 2024 terdakwa juga menjenguk saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO yang berada dalam Rutan Polres Kulon Progo serta meminta ijin kepada saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL beserta STNK dan kunci kontaknya milik saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO, lalu diijinkan oleh saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL beserta STNK dan kunci kontaknya milik saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO untuk sarana bekerja sekitar 2 (dua) bulan lalu terdakwa menghubungi saksi HARYONO untuk mencarikan seseorang yang dapat menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL, sehingga pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB di rumah teman terdakwa yang beralamat di Dusun Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL kepada saksi DANANG PRASETO dengan nilai gadai sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa seijin saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO.
  • Bahwa sekitar bulan September 2024, terdakwa diminta oleh saksi DANANG PRASETO untuk mengambil atau menebus gadai berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL, lalu pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 terdakwa memindah gadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL tersebut kepada orang lain dengan cara terdakwa meminta bantuan kembali kepada saksi HARYONO untuk mencarikan orang yang menerima gadai motor tersebut sehingga saksi HARYONO mendapatkan orang yang akan menerima gadai motor yaitu saksi BAYU NUR CAHYA seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi HARYONO dan saksi BAYU bertemu dengan saksi DANANG untuk mengambil sepeda motor tersebut dan menebus gadai dengan cara saksi BAYU membayar kepada saksi DANANG sejumlah Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang gadai dari saksi BAYU sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO tersebut, saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------

A  T  A  U

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO berada di rumah saksi DEWAN PANGESTU yang beralamat di Dusun Kedunggong RT.01/15, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, kemudian saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO datang ke rumah saksi DEWAN PANGESTU untuk menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL beserta STNK dan kunci kontaknya kepada saksi DEWAN PANGESTU dikarenakan saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO akan menyerahkan diri ke Polsek Pengasih dalam perkara pengeroyokan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO mendatangi rumah saksi DEWAN PANGESTU untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL beserta STNK dan kunci kontaknya milik saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO yang telah di titipkan kepada saksi DEWAN PANGESTU dengan alasan dipergunakan untuk sarana transportasi terdakwa dalam bekerja sehingga saksi DEWAN PANGESTU menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL beserta STNK dan kunci kontaknya kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya ketika saksi DEWAN PANGESTU menjenguk saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO yang berada dalam Rutan Polres Kulon Progo, saksi DEWAN PANGESTU memberitahu dan meminta ijin kepada saksi  JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO bahwa motor miliknya yang dititipkan kepada saksi DEWAN PANGESTU dipinjam oleh terdakwa dan saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO mengijinkan hal tersebut, lalu sekira bulan Mei 2024 terdakwa juga menjenguk saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO yang berada dalam Rutan Polres Kulon Progo serta meminta ijin kepada saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL beserta STNK dan kunci kontaknya milik saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO, lalu diijinkan oleh saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL beserta STNK dan kunci kontaknya milik saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO untuk sarana bekerja sekitar 2 (dua) bulan lalu terdakwa menghubungi saksi HARYONO untuk mencarikan seseorang yang dapat menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL, sehingga pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB di rumah teman terdakwa yang beralamat di Dusun Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL kepada saksi DANANG PRASETO dengan nilai gadai sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa seijin saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO.
  • Bahwa sekitar bulan September 2024, terdakwa diminta oleh saksi DANANG PRASETO untuk mengambil atau menebus gadai berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL, lalu pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 terdakwa memindah gadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Lets warna hitam coklat, tahun pembuatan 2013, dengan No. Pol AB 5186 NL tersebut kepada orang lain dengan cara terdakwa meminta bantuan kembali kepada saksi HARYONO untuk mencarikan orang yang menerima gadai motor tersebut sehingga saksi HARYONO mendapatkan orang yang akan menerima gadai motor yaitu saksi BAYU NUR CAHYA seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi HARYONO dan saksi BAYU bertemu dengan saksi DANANG untuk mengambil sepeda motor tersebut dan menebus gadai dengan cara saksi BAYU membayar kepada saksi DANANG sejumlah Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang gadai dari saksi BAYU sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO tersebut, saksi JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa NOVARIVAN ORION RATRISTYA Alias IVAN Bin WIRATMO SAPTO RAHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya