Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DIPA RENDI SANTOSO Bin ATIN SURANTO, pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Pad. Pereng, Kal. Sendangsari, Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, tepatnya di SDN Widoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, |