Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFID Als RIZAL Bin MUKHTARUDDIN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang yang beralamat di Jalan Purworejo Km. 14 Desa Sedayu Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Mei 2025 terdakwa bertugas menjaga kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang yang beralamat di Jalan Purworejo Km. 14 Desa Sedayu Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, dimana setiap malam terdakwa akan mendapatkan pesan dari nomor whatsapp ++66858498714 yang akan menginformasikan jika setiap malam akan ada paket datang berupa obat yang diletakkan di dekat tempat sampah depan kios, dan terdakwa diminta untuk mengambil serta menjual obat tersebut, untuk selanjutnya terdakwa harus meletakkan uang hasil penjualan obat di dekat tempat sampah karena akan ada orang yang mengambilnya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 wib saksi WAHID IMAM CAHYO yang sudah beberapa kali membeli pil y di kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang Kembali mendatangi kios untuk membeli 500 (lima ratus) butir pil y dan membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu terdakwa memberikan 500 (lima ratus) butir pil y yang dikemas dalam kemasan plastic klip bening masing-masing berisi 100 (seratus) butir kepada saksi WAHID IMAM CAHYO lalu saksi WAHID IMAM CAHYO pulang ke daerah Purworejo;
- Bahwa sesampainya di Purworejo saksi WAHID IMAM CAHYO menghubungi sdr M RIZAL ADI dan menginformasikan jika pil y titipan sdr M RIZAL ADI sudah tersedia, setelah itu masih di hari yang sama sekitar pukul 21.00 wib saksi WAHID IMAM CAHYO dan sdr M RIZAL ADI bertemu di pabrik tahu Mbak Etik yang beralamat di Kelurahan Baledono Purworejo lalu saksi WAHID IMAM CAHYO menyerahkan 400 (empat ratus) butir pil y kepada sdr M RIZAL ADI, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 wib saksi JOKO WIRATNO, saksi ANGGA AGUS dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) berhasil mengamankan sdr RAMA INDRA di tempat wisata Goa Kiskendo Girimulyo Kabupaten Kulon Progo dan berhasil disita barang bukti 13 (tiga belas) butir pil, dari sdr RAMA INDRA diakui pil y tersebut dibeli dari sdr M RIZAL ADI, sehingga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan sdr M RIZAL ADI dimana sdr M RIZAL ADI mengakui mendapatkan pil y dengan cara membeli dari saksi WAHID IMAM CAHYO, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap saksi WAHID IMAM CAHYO lalu saksi WAHID IMAM CAHYO mengakui telah membeli pil y dari terdakwa di kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang di Wonosobo, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa berhasil diamankan di Kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2.300 (dua ribu tiga ratus) butir pil y yang hanya dikemas dalam kemasan plastic klip bening dan diakui pil tersebut telah terdakwa jual kepada para pembeli diantaranya kepada saksi WAHID IMAM CAHYO;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0034 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ MUHAMMAD TAUFID Als RIZAL Bin MUKHTARUDDIN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang yang beralamat di Jalan Purworejo Km. 14 Desa Sedayu Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Mei 2025 terdakwa bertugas menjaga kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang yang beralamat di Jalan Purworejo Km. 14 Desa Sedayu Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, dimana setiap malam terdakwa akan mendapatkan pesan dari nomor whatsapp ++66858498714 yang akan menginformasikan jika setiap malam akan ada paket datang berupa obat yang diletakkan di dekat tempat sampah depan kios, dan terdakwa diminta untuk mengambil serta menjual obat tersebut, untuk selanjutnya terdakwa harus meletakkan uang hasil penjualan obat di dekat tempat sampah karena akan ada orang yang mengambilnya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 wib saksi WAHID IMAM CAHYO yang sudah beberapa kali membeli pil y di kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang Kembali mendatangi kios untuk membeli 500 (lima ratus) butir pil y dan membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu terdakwa memberikan 500 (lima ratus) butir pil y yang dikemas dalam kemasan plastic klip bening masing-masing berisi 100 (seratus) butir kepada saksi WAHID IMAM CAHYO lalu saksi WAHID IMAM CAHYO pulang ke daerah Purworejo;
- Bahwa sesampainya di Purworejo saksi WAHID IMAM CAHYO menghubungi sdr M RIZAL ADI dan menginformasikan jika pil y titipan sdr M RIZAL ADI sudah tersedia, setelah itu masih di hari yang sama sekitar pukul 21.00 wib saksi WAHID IMAM CAHYO dan sdr M RIZAL ADI bertemu di pabrik tahu Mbak Etik yang beralamat di Kelurahan Baledono Purworejo lalu saksi WAHID IMAM CAHYO menyerahkan 400 (empat ratus) butir pil y kepada sdr M RIZAL ADI, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 wib saksi JOKO WIRATNO, saksi ANGGA AGUS dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) berhasil mengamankan sdr RAMA INDRA di tempat wisata Goa Kiskendo Girimulyo Kabupaten Kulon Progo dan berhasil disita barang bukti 13 (tiga belas) butir pil, dari sdr RAMA INDRA diakui pil y tersebut dibeli dari sdr M RIZAL ADI, sehingga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan sdr M RIZAL ADI dimana sdr M RIZAL ADI mengakui mendapatkan pil y dengan cara membeli dari saksi WAHID IMAM CAHYO, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap saksi WAHID IMAM CAHYO lalu saksi WAHID IMAM CAHYO mengakui telah membeli pil y dari terdakwa di kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang di Wonosobo, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa berhasil diamankan di Kios Depot Jamu Baniah Ka Tampang selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2.300 (dua ribu tiga ratus) butir pil y yang hanya dikemas dalam kemasan plastic klip bening dan diakui pil tersebut telah terdakwa jual kepada para pembeli diantaranya kepada saksi WAHID IMAM CAHYO;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0034 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------
Jaksa Pratama Nip. 19880729 201403 2 001 |