Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2023/PN Wat | 1.UNTORO 2.PURWO EDI SUSANTO 3.WAHYU AGUS FITRIYANI 4.WIWIN DWI DARMAWATI 5.SHINTA AGUSTINA 6.TRI SUBEKTI 7.SUHENDRO 8.FITRI SETIYANINGRUM 9.EVAVANA HERMAWANTO 10.YUNANTO DWI PAMBUDI 11.ENI TRI ASTUTI 12.ENDARYANTI |
1.TRIATMOJO 2.HENI PURWIANTI 3.DWI SULISTIYO RINI 4.EDI SUDJANTO |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2023/PN Wat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 11 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat, Tergugat II, dan Tergugat III adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Ny.Trimoredjo. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas : Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, G.S No. 14 tanggal 3-1-1995 seluas 2361 m2 atas nama Ny.Hanandiyah Triatmojo yang terletak di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berupa tanah tegalan dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat : tanah milik Bokirah. Sebelah Utara : jalan. Sebelah Timur : tanah milik Nuryo Pratomo. Sebelah Selatan : Bandara YIA Yogyakarta. Dan : Sertipikat Hak Milik Nomor 517 / Glagah, G.S. No. 15 tanggal 3-1-1995 seluas 1715 m2 atas nama Ny.Hanandiyah Triatmojo yang terletak di Dusun Sangkretan, RT. 30 / 14, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berupa tanah sawah, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah barat : tanah milik Ny. Cakra Sudarmo. Sebelah Utara : selokan air. Sebelah Timur : tanah milik Nuryo Pratomo. Sebelah Selatan : selokan air.
Menyatakan secara hukum, bahwa proses peralihan hak atas tanah-tanah peninggalan Ny. Trimorejo yang saat ini telah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah S.U. / G.S No. 14 tanggal 3-1-1995 luas 2.361 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 517 / Glagah S.U. / G.S No. 15 tanggal 3-1-1995 seluas 1715 m2yang dilakukan pada semasa hidupnya Hanandiyah Triatmojo yang dibantu oleh Triatmojo (Tergugat I), dengan tanpa melibatkan ahli waris dari Ny. Trimorejo, merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan Kewarisan tertanggal 15 – 11 – 1994 yang dijadikan dasar untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah S.U. / G.S No. 14 tanggal 3-1-1995 luas 2.361 m2 atas nama Hanandiyah Triatmojo dan Sertipikat Hak Milik Nomor 517 / Glagah S.U. / G.S No. 15 tanggal 3-1-1995 seluas 1715 m2 atas nama Hanandiyah Triatmojo adalah Tidak Sah.
Menyatakan secara hukum, proses peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah S.U. / G.S No. 14 tanggal 3-1-1995 luas 2.361 m2 atas nama Ny. Trimorejo menjadi atas nama Hanandiyah Triatmojo dan Sertipikat Hak Milik Nomor 517 / Glagah S.U. / G.S No. 15 tanggal 3-1-1995 seluas 1715 m2 atas nama Ny. Trimorejo menjadi atas nama Hanandiyah Triatmojo adalah cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menghukum kepada Para Tergugat I, II, III, untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah S.U. / G.S No. 14 tanggal 3-1-1995 luas 2.361 m2 atas nama Hanandiyah Triatmojo dan Sertipikat Hak Milik Nomor 517 / Glagah S.U. / G.S No. 15 tanggal 3-1-1995 seluas 1715 m2 atas nama Hanandiyah Triatmojo kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari B.Trimoredjo
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret nama Hanandiyah Triatmojo dari Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah S.U. / G.S No. 14 tanggal 3-1-1995 luas 2.361 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 517 / Glagah S.U. / G.S No. 15 tanggal 3-1-1995 seluas 1715 m2, untuk dkembalikan dalam keadaan semula yaitu atas nama Ny. Trimorejo.
Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat, sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyard Rupiah ).
Menghukum Para Tergugat I, II, III dan IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDIAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |