Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DIPA RENDI SANTOSO Bin ATIN SURANTO, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jln. Nanggulan-Mendut, Padukuhan Ngrajun, Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kab. Kulon Progo, tepatnya di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kalibawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, |