Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa Mohammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin Abu Nor (Alm.) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di Bandara Yogyakarta International Airport Kelurahan Palihan Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min (dilakukan dalam penuntutan terpisah), secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 waktu Malaysia terdakwa bertemu dengan Sdr.Pasoo (DPO) dan Sdr. Ahfai (DPO) di sebuah kedai makan di daerah Kampung Baru Kuala Lumpur, saat itu terdakwa diperintah untuk mengawasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang akan dibawa dalam tas koper warna hijau oleh saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min (dilakukan dalam penuntutan terpisah) sambil terdakwa ditunjukan foto saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min, dan untuk tugas tersebut terdakwa akan mendapat bayaran. Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 6.58 waktu Malaysia terdakwa sampai di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Terdakwa melihat keberadaan Saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min di ruang tunggu bandara. Selanjutnya Terdakwa melakukan tugasnya dengan memantau dan mengirimkan foto saksi Agung kepada Sdr.Ahfai. Terdakwa dari Malaysia menuju Yogyakarta menggunakan pesawat Air Asia duduk di kursi 30C dan satu pesawat dengan saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min yang duduk di kursi 30E, sekitar pukul 09.35 waktu Malaysia pesawat berangkat dan tiba di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada pukul 11.20 wib. Setelah melalui pemeriksaan imigrasi dan bea cukai terdakwa keluar bandara Yogyakarta International Airport (YIA) sedangkan saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min masih menunggu pengambilan bagasi. Sekitar pukul 13.00 wib terdakwa kembali lagi ke bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dan menemui saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min dikarenakan mendapat telepon dari sdr.Pasoo bahwa saksi Agung tidak memiliki ongkos untuk naik taxi. Terdakwa melihat saksi Agung sedang berjalan di pintu keluar bandara selanjutnya tas koper warna hijau yang dibawa saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min yang berisi narkotika diserahkan oleh saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min dan diterima oleh terdakwa kemudian berdua melangkah hendak keluar bandara, namun tidak lama berselang petugas bea cukai bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menangkap terdakwa dan saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min selanjutnya setelah diperiksa dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY sekitar pukul 17.00 wib terdakwa dan saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min diserahkan kepada petugas Ditresnarkoba Polda DIY beserta barang bukti yang diamankan yaitu :
- Disita dari saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min :
- 1 (satu) buah koper warna Hijau yang di dalamnya berisi:
- 25 (dua puluh lim baju bayi;
- 10 (sepuluh) baju dewasa;
- 1 (satu) bungkus pampers warna hijau bertuliskan MAMY POKO;
- 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1029,7 (seribu dua puluh sembilan koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 946,8 (sembilan ratus empat puluh enam koma delapan) gram;
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) Bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1920 (seribu sembilan ratus dua puluh) gram;
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1925,4 (seribu sembilan ratus dua puluh lima koma empat) gram.
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1852,6 (seribu delapan ratus lima puluh dua koma enam) gram;
i) 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1866,3 (seribu delapan ratus enam puluh enam koma tiga) gram.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan MRMADS yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih beserta simcard No +601163914278;
- 1 (satu) buah Paspor An.AGUNG PRIYANTO dengan No.Paspor : E2736939;
- 1 (satu) buah Boarding Pass Garuda Indonesia No Penerbangan GA73 An. AGUNG/PRIYANTO penerbangan Bandar lampung ke Jakarta tanggal 16 Jun 2025;
- 1 (satu) buah Boarding Pass Batik Air No Penerbangan OD 347 An. PRIYANTO/AGUNG penerbangan Jakarta Soekarno ke Kuala Lumpur tanggal 16 Juni 2025;
- 1 (satu) buah Boarding Pass Air Asia No Penerbangan AK 346 An. AGUNG PRIYANTO/AGUNG PRIYANTO penerbangan Kuala Lumpur ke YIA tanggal 22 Juni 2025.
i) 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna orange dengan nomor kartu 5264 2225 9400 8666
- Disita dari terdakwa Mohammad Nur Faizh Abu Nor Alias Faizh Bin Abu Nor (Alm):
- 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 16 PLUS warna biru beserta simcard No +60173706468;
- 1 (satu) buah Handphone merk HONOR warna Silver beserta simcard No +60104250312;
- 1 (satu) buah Paspor An. MOHAMMAD NUR FAIZH ABU NOR dengan No.Paspor : A62764003;
- 1 (satu) buah Boarding Pass Air Asia No Penerbangan Ak 346 An. ABU NOR/MOHAMMAD NUR F penerbangan Kuala Lumpur ke YIA tanggal 22 Juni 2025.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. : 1901/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025, berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB - 4732/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto 1.024,9 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orange).
- BB - 4733/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto 945,3 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orange).
- BB - 4734/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto keseluruhan 1.921,6 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orange).
- BB - 4735/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto keseluruhan 1.882,3 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orange).
- BB - 4736/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto keseluruhan 1.914,8 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orange).
- BB - 4737/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto keseluruhan 1.850,5 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orange).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti tersebut mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak segel.
- Berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK.PBB/160.a/VII/2025/Ditresnarkoba tanggal 4 Juli 2025, barang bukti narkotika jenis shabu cair tersebut dilakukan pemusnahan sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 08 Juli 2025 dan dilakukan penyisihan sebagaimana Berita Acara Penyisihan Benda Sitaan/Barang Bukti, yakni 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 946,8 (sembilan ratus empat puluh enam koma delapan)
- Terdakwa menerima penyerahan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Mohammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin Abu Nor (Alm.) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di Bandara Yogyakarta International Airport Kelurahan Palihan Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 waktu Malaysia terdakwa bertemu dengan Sdr.Pasoo (DPO) dan Sdr. Ahfai (DPO) di sebuah kedai makan di daerah Kampung Baru Kuala Lumpur, saat itu terdakwa diperintah untuk mengawasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang akan dibawa dalam tas koper warna hijau oleh saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min (dilakukan dalam penuntutan terpisah) sambil terdakwa ditunjukan foto saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min, dan untuk tugas tersebut terdakwa akan mendapat bayaran. Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 6.58 waktu Malaysia terdakwa sampai di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Terdakwa melihat keberadaan Saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min di ruang tunggu bandara. Selanjutnya Terdakwa melakukan tugasnya dengan memantau dan mengirimkan foto saksi Agung kepada Sdr.Ahfai. Terdakwa dari Malaysia menuju Yogyakarta menggunakan pesawat Air Asia duduk di kursi 30C dan satu pesawat dengan saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min yang duduk di kursi 30E, sekitar pukul 09.35 waktu Malaysia pesawat berangkat dan tiba di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada pukul 11.20 wib. Setelah melalui pemeriksaan imigrasi dan bea cukai terdakwa keluar bandara Yogyakarta International Airport (YIA) sedangkan saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min masih menunggu pengambilan bagasi. Pada saat itu saksi Singgih Wijayanto, SM dan saksi DWI NARDI IRFAN selaku petugas bea cukai yang bertugas melakukan pemeriksaan XRay di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) datang menghampiri saksi Agung dikarenakan terdapat kecurigaan petugas mengenai isi koper hijau yang dibawa saksi Agung yang berisi tissue basah sebanyak 10 pack dan pakaian bayi. Selanjutnya petugas memerintahkan saksi Agung untuk membuka dan mengeluarkan isi koper hijau tersebut dan melakukan Narcotest dengan cara mengambil sampel tissue basah yang ada dan didapatkan hasil adanya indikasi Metamphetamine. Kemudian saksi Agung dilakukan pemeriksaan dan diketahui jika koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang di pintu keluar Bandara YIA, tak berselang lama sekira pukul 12.49 wib saksi Agung mendapat telepon dari Sdr.Pasoo yang memerintahkannya untuk keluar pintu bandara untuk bertemu Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib Terdakwa datang menghampiri saksi Agung dan Terdakwa mengambil tas koper warna hijau yang dibawa saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min yang berisi narkotika dan diterima oleh terdakwa kemudian berdua melangkah hendak keluar bandara, namun tidak lama berselang petugas bea cukai bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menangkap terdakwa dan saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min selanjutnya setelah diperiksa dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY sekitar pukul 17.00 wib terdakwa dan saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min diserahkan kepada petugas Ditresnarkoba Polda DIY beserta barang bukti yang diamankan yaitu :
- Disita dari saksi Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min :
- 1 (satu) buah koper warna Hijau yang di dalamnya berisi:
- 25 (dua puluh lim baju bayi;
- 10 (sepuluh) baju dewasa;
- 1 (satu) bungkus pampers warna hijau bertuliskan MAMY POKO;
- 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1029,7 (seribu dua puluh sembilan koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 946,8 (sembilan ratus empat puluh enam koma delapan) gram;
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) Bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1920 (seribu sembilan ratus dua puluh) gram;
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1925,4 (seribu sembilan ratus dua puluh lima koma empat) gram.
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1852,6 (seribu delapan ratus lima puluh dua koma enam) gram;
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1866,3 (seribu delapan ratus enam puluh enam koma tiga) gram.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan MRMADS yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih beserta simcard No +601163914278;
- 1 (satu) buah Paspor An.AGUNG PRIYANTO dengan No.Paspor : E2736939;
- 1 (satu) buah Boarding Pass Garuda Indonesia No Penerbangan GA73 An. AGUNG/PRIYANTO penerbangan Bandar lampung ke Jakarta tanggal 16 Jun 2025;
- 1 (satu) buah Boarding Pass Batik Air No Penerbangan OD 347 An. PRIYANTO/AGUNG penerbangan Jakarta Soekarno ke Kuala Lumpur tanggal 16 Juni 2025;
- 1 (satu) buah Boarding Pass Air Asia No Penerbangan AK 346 An. AGUNG PRIYANTO/AGUNG PRIYANTO penerbangan Kuala Lumpur ke YIA tanggal 22 Juni 2025.
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna orange dengan nomor kartu 5264 2225 9400 8666
- Disita dari terdakwa Mohammad Nur Faizh Abu Nor Alias Faizh Bin Abu Nor (Alm):
- 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 16 PLUS warna biru beserta simcard No +60173706468;
- 1 (satu) buah Handphone merk HONOR warna Silver beserta simcard No +60104250312;
- 1 (satu) buah Paspor An. MOHAMMAD NUR FAIZH ABU NOR dengan No.Paspor : A62764003;
- 1 (satu) buah Boarding Pass Air Asia No Penerbangan Ak 346 An. ABU NOR/MOHAMMAD NUR F penerbangan Kuala Lumpur ke YIA tanggal 22 Juni 2025.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. : 1901/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025, berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB - 4732/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto 1.024,9 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orange).
- BB - 4733/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto 945,3 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orange).
- BB - 4734/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto keseluruhan 1.921,6 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orange).
- BB - 4735/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto keseluruhan 1.882,3 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orange).
- BB - 4736/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto keseluruhan 1.914,8 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orang.
- BB - 4737/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kemasan produk tisu basah bayi warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes dengan berat bruto keseluruhan 1.850,5 gram (ditimbang tisu basah beserta bungkus plastik dan kemasan warna orange).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti tersebut mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak segel.
- Berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK.PBB/160.a/VII/2025/Ditresnarkoba tanggal 4 Juli 2025, barang bukti narkotika jenis shabu cair tersebut dilakukan pemusnahan sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 08 Juli 2025 dan dilakukan penyisihan sebagaimana Berita Acara Penyisihan Benda Sitaan/Barang Bukti, yakni 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 946,8 (sembilan ratus empat puluh enam koma delapan).
- Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |