| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa RAFLI ADIMAS SAPUTRA Als GENDUT Bin ZUHDI CHAMDANI pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 20.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di Depan SMK Ma’arif 3 Wates yang beralamat di, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi CHANDRA WAHYU NUGROHO Als CODOT Bin SUPRIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan singkat whatsapp mengajak untuk membeli obat/pil warna putih dengan symbol Y di wilayah Kabupaten Kebumen, selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi CHANDRA WAHYU NUGROHO Als CODOT Bin SUPRIYANTO untuk selanjutnya berangkat menuju Kabupaten Kebumen untuk membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamah N-Max warna hijau dengan Nopol AB 2249 VP milik terdakwa, kemudian sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa dan saksi CHANDRA WAHYU NUGROHO Als CODOT Bin SUPRIYANTO sampai di sebuah kios yang tidak diketahui alamat pasti di Kabupaten Kebumen untuk membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y, selanjutnya terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi CHANDRA WAHYU NUGROHO Als CODOT Bin SUPRIYANTO membeli 85 (delapan puluh lima) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah mendapatkan pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut terdakwa dan saksi CHANDRA WAHYU NUGROHO Als CODOT Bin SUPRIYANTO pulang menuju rumah saksi CHANDRA WAHYU NUGROHO Als CODOT Bin SUPRIYANTO untuk mengantarkan saksi CHANDRA WAHYU NUGROHO Als CODOT Bin SUPRIYANTO kemudian terdakwa pulang kerumah, sesampainya dirumah terdakwa menyimpan obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut menjadi beberapa tempat yaitu:
- 10 (sepuluh) butir disimpan di dalam lemari kamar tidur terdakwa;
- 10 (sepuluh) buitr disimpan di dalam lampu mainan berwarna Kuning beserta 2 (dua) butir sisa pembelian sebelumnya;
- 30 (tiga puluh) butir disimpan di saku celana jeans yang terdakwa kenakan;
- Bahwa selanjutnya masih di hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 20.50 WIB terdakwa yang sedang berada di Depan SMK Ma’arif 3 Wates yang beralamat di, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan oleh saksi HERU TRIYATNA dan I GEDE WIRADANA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering menyalahgunakan obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan kediaman terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 6 (enam) plastik klip kecil warna bening dengan perincian masing-masing klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih dengan symbol Y;
- 22 (dua puluh dua) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 5 (lima) plastik klip kecil warna bening dengan perincian 4 (empat) buah plastik klip kecil warna bening masing-masing berisi 5 (lima) butir dan 1 (satu) buah plastic klip kecil warna bening berisi 2 (dua) butir;
- 1 (satu) buah tas plastik warna putih;
- 2 (dua) buah plastik klip kecil warna bening;
- 1 (satu) buah lampu mainan warna kuning;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk JB;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y27 S warna hijau dengan nomor WA 082324081653;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hijau dengan nomor polisi AB 2249 VP beserta STNK dan anak kunci.
Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan di amankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0035 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------- |