Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.DIAN YUNITA, SH
2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
YUDHA PRASETYO NUGROHO Alias YUDHA Bin SETYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1499/M.4.14.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN YUNITA, SH
2ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHA PRASETYO NUGROHO Alias YUDHA Bin SETYONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta SH dkkYUDHA PRASETYO NUGROHO Alias YUDHA Bin SETYONO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa YUDHA PRASETYO NUGROHO Alias YUDHA Bin SETYONO (alm) (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun Mutihan RT.004 Kalurahan Srimartani Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa YUDHA PRASETYO NUGROHO Alias YUDHA Bin SETYONO (alm) (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun Mutihan RT.004 Kalurahan Srimartani Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras

Pihak Dipublikasikan Ya