Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
GALIH BAYU SETA Alias GOTO Bin HERU TARNOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4678/M.4.14.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH BAYU SETA Alias GOTO Bin HERU TARNOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                P-29
                             
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-97/M.4.14/Eoh.2/12/2025

A. IDENTITAS TERDAKWA  :
Nama Lengkap    :    GALIH  BAYU SETA  Alias GOTO Bin HERU TARNOKO
Tempat lahir    :    Bantul
Umur/tanggal lahir    :    25 tahun /  04 September 2000
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Padukuhan Jayan RT.002/00,Kalurahan Kebonagung, Kapanewon Imogiri, Kab.Bantul
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan    :    SMA

B. PENAHANAN TERDAKWA :    
Oleh Penyidik    :    08 November 2025 s/d 27 November 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum    :    28 November 2025 s/d 06 Januari 2026 di Rutan Polres Kulon Progo 
Ditahan oleh Penuntut Umum    :    15 Desember 2025 s/d 03 Januari 2026 di Rutan Kelas IIB Wates

C. DAKWAAN :
KESATU
------------ Bahwa terdakwa GALIH  BAYU SETA Alias GOTO Bin HERU TARNOKO pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan November 2025 bertempat di Pasar Nyonyol, Padukuhan Taruban Kulon, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
-    Bahwa awalnya hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 05.30 wib Terdakwa yang kebingungan mendapatkan uang untuk menebus satu unit sepeda motor milik keluarganya melihat postingan facebook “Gadai Motor” dan mengomentari postingan yang di upload oleh saksi FUAT IKSANUDIN Bin SUGIYONO yang menuliskan “Saya Cari Unit Area Sentolo Kulonprogo”. Selanjutnya Terdakwa menggunakan akun bernama Ismail Jaya  menjawab postingan tersebut dengan mengatakan “SAYA ADA UNIT GENIO”. Selanjutnya Terdakwa terus berkomunikasi dengan saksi FUAT IKSANUDIN untuk memastikan dapat atau tidaknya Terdakwa mendapatkan uang dengan menjaminkan sepeda motor hingga akhirnya disepakati Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk HONDA GENIO, 110 CC, tahun 2019, warna Hitam Merah, No.Ka : MH1JM6116KK080781, No.Sin : C1M02M41L0 A/T, No.Pol terpasang: AB-5265-DP, atas nama pemilik KHOIRUNNISA FEBRIANA dan mereka sepakat untuk bertemu di Halaman Rusunawa Tuksono tempat tinggal saksi FUAT IKSANUDIN yang beralamat di  Padukuhan Paten, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo.
-    Bahwa sepeda motor yang dimaksud oleh Terdakwa tersebut adalah sepeda motor milik saksi korban KHOIRUNNISA FEBRIANA yang merupakan teman dekat Terdakwa sejak akhir bulan April 2025. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa  menghubungi saksi korban dan meminta untuk dijemput di SPBU Jl Yogyakarta – Wates, Ngaran, Balecatur, Gamping, Yogyakarta untuk mengantarkan Terdakwa ke daerah Tuksono Sentolo. Selanjutnya sekira 06.45 wib Terdakwa dan saksi korban bertemu di SPBU tersebut, namun karena tidak memakai Helm kemudian Terdakwa menurunkan saksi korban di Pasar Nyonyol yang beralamatkan di Padukuhan Taruban Kulon, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo dan saksi korban menunggu di angkringan terdekat. Pada saat itu Terdakwa dapat meyakinkan saksi korban untuk membawa sepeda motor berikut kartu identitasnya dengan alasan akan digunakan sebagai sarana ke tempat seseorang untuk pengajuan pinjaman uang dengan mengatakan kepada saksi korban “AKU PINJAM KTP DAN STNK MOTORMU BUAT PENGAJUAN PINJAMAN DI KOPERASI TAPI PENGAJUAN NYA TETAP PAKAI ATAS NAMA SAYA, KTPMU CUMA BUAT MEMASTIKAN ATAS NAMA STNK SAMA DENGAN KTPMU SAJA, UNTUK JAMINAN HUTANG DI KOPRASI” kemudian saksi korban jawab “YA TAPI TIDAK DI TINGGAL KAN? STNK sama KTPNYA?” kemudian Terdakwa jawab “TIDAK KAN PENGAJUANNYA PAKAI ATAS NAMA SAYA” kemudian Saksi korban jawab “YANG PENTING JANGAN DI TINGGAL KTP SAMA STNKNYA AKU TUNGGU DI SINI, JANGAN LAMA LAMA”. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju Rusunawa Tuksono tempat tinggal saksi FUAT IKSANUDIN , sekira pukul 08.30 wib Terdakwa sampai dan bertemu saksi FUAT IKSANUDIN.  Pada kesempatan itu tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban, Terdakwa berhasil meyakinkan saksi FUAT IKSANUDIN dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut atas nama istrinya namun berbeda alamat karena belum selesai pengurusan Kartu Keluarganya, selain itu  setelah dilakukan pengecekan terhadap motor tersebut dengan mencocokan nomor rangka, nomor mesin, serta KTP asli pemilik motor yaitu a.n. KHOIRUNNISA FEBRIANA dengan STNK nya sudah sesuai sehingga saksi FUAT IKSANUDIN percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Lokasi dan memesan ojek online. Bahwa saksi korban menunggu Terdakwa di angkringan Pasar Nyonyol hingga pukul 11.00 wib namun Terdakwa tidak kunjung kembali, selanjutnya saksi korban menghubungi Terdakwa, namun Terdakwa malah menjawab jika sepeda motor saksi korban tidak lagi ada pada Terdakwa melainkan orang lain dengan nomor handphone : 088983308020 a.n. RUSUN TUKSONO. Selanjutnya saksi korban menghubungi nomor tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. 
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi KHOIRUNNISA FEBRIANA Binti ROKHIMIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---

ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa GALIH  BAYU SETA Alias GOTO Bin HERU TARNOKO pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan November 2025 bertempat di Pasar Nyonyol, Padukuhan Taruban Kulon, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
-    Bahwa awalnya hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 05.30 wib Terdakwa yang kebingungan mendapatkan uang untuk menebus satu unit sepeda motor milik keluarganya melihat postingan facebook “Gadai Motor” dan mengomentari postingan yang di upload oleh saksi FUAT IKSANUDIN Bin SUGIYONO yang menuliskan “Saya Cari Unit Area Sentolo Kulonprogo”. Selanjutnya Terdakwa menggunakan akun bernama Ismail Jaya  menjawab postingan tersebut dengan mengatakan “SAYA ADA UNIT GENIO”. Selanjutnya Terdakwa terus berkomunikasi dengan saksi FUAT IKSANUDIN untuk memastikan dapat atau tidaknya Terdakwa mendapatkan uang dengan menjaminkan sepeda motor hingga akhirnya disepakati Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk HONDA GENIO, 110 CC, tahun 2019, warna Hitam Merah, No.Ka : MH1JM6116KK080781, No.Sin : C1M02M41L0 A/T, No.Pol terpasang: AB-5265-DP, atas nama pemilik KHOIRUNNISA FEBRIANA dan mereka sepakat untuk bertemu di Halaman Rusunawa Tuksono tempat tinggal saksi FUAT IKSANUDIN yang beralamat di  Padukuhan Paten, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo.
-    Bahwa sepeda motor yang dimaksud oleh Terdakwa tersebut adalah sepeda motor milik saksi korban KHOIRUNNISA FEBRIANA yang merupakan teman dekat Terdakwa sejak akhir bulan April 2025. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa  menghubungi saksi korban dan meminta untuk dijemput di SPBU Jl Yogyakarta – Wates, Ngaran, Balecatur, Gamping, Yogyakarta untuk mengantarkan Terdakwa ke daerah Tuksono Sentolo. Selanjutnya sekira 06.45 wib Terdakwa dan saksi korban bertemu di SPBU tersebut, namun karena tidak memakai Helm kemudian Terdakwa menurunkan saksi korban di Pasar Nyonyol yang beralamatkan di Padukuhan Taruban Kulon, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo dan saksi korban menunggu di angkringan terdekat. Pada saat itu Terdakwa dapat meyakinkan saksi korban untuk membawa sepeda motor berikut kartu identitasnya dengan alasan akan digunakan sebagai sarana ke tempat seseorang untuk pengajuan pinjaman uang dengan mengatakan kepada saksi korban “AKU PINJAM KTP DAN STNK MOTORMU BUAT PENGAJUAN PINJAMAN DI KOPERASI TAPI PENGAJUAN NYA TETAP PAKAI ATAS NAMA SAYA, KTPMU CUMA BUAT MEMASTIKAN ATAS NAMA STNK SAMA DENGAN KTPMU SAJA, UNTUK JAMINAN HUTANG DI KOPRASI” kemudian saksi korban jawab “YA TAPI TIDAK DI TINGGAL KAN? STNK sama KTPNYA?” kemudian Terdakwa jawab “TIDAK KAN PENGAJUANNYA PAKAI ATAS NAMA SAYA” kemudian Saksi korban jawab “YANG PENTING JANGAN DI TINGGAL KTP SAMA STNKNYA AKU TUNGGU DI SINI, JANGAN LAMA LAMA”. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju Rusunawa Tuksono tempat tinggal saksi FUAT IKSANUDIN , sekira pukul 08.30 wib Terdakwa sampai dan bertemu saksi FUAT IKSANUDIN.  Pada kesempatan itu tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban, Terdakwa berhasil meyakinkan saksi FUAT IKSANUDIN dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut atas nama istrinya namun berbeda alamat karena belum selesai pengurusan Kartu Keluarganya, selain itu  setelah dilakukan pengecekan terhadap motor tersebut dengan mencocokan nomor rangka, nomor mesin, serta KTP asli pemilik motor yaitu a.n. KHOIRUNNISA FEBRIANA dengan STNK nya sudah sesuai sehingga saksi FUAT IKSANUDIN percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Lokasi dan memesan ojek online. Bahwa saksi korban menunggu Terdakwa di angkringan Pasar Nyonyol hingga pukul 11.00 wib namun Terdakwa tidak kunjung kembali, selanjutnya saksi korban menghubungi Terdakwa, namun Terdakwa malah menjawab jika sepeda motor saksi korban tidak lagi ada pada Terdakwa melainkan orang lain dengan nomor handphone : 088983308020 a.n. RUSUN TUKSONO. Selanjutnya saksi korban menghubungi nomor tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. 
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi KHOIRUNNISA FEBRIANA Binti ROKHIMIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
            -----Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-


Wates, 15 Desember 2025
Penuntut Umum


Rifka Jaksanti Putri, S.H., M.Kn.
Jaksa Pratama Nip. 199208152018012002
 

Pihak Dipublikasikan Ya