Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2025/PN Wat PAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah Perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3401-LT-22082024-0005  atas nama PAIDI yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 22 Agustus 2024, yang semula PAIDI menjadi DARTOMULYADI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak