Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
RUDI HADIYANTO bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1983/M.4.14.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HADIYANTO bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa RUDI HADIYANTO Bin SUWARNO pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Padukuhan Sentolo Kidul RT 020 RW 010, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang,

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RUDI HADIYANTO Bin SUWARNO pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa  yang beralamat di Benyo RT.003/RW.00; kel. Desa Sendangsari; Kec. Pajangan, Kab. Bantul, Prov. D.I.Yogyakarta atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan,

Pihak Dipublikasikan Ya