Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama PAIJEM telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 08 November 1982 di Pundung Pedukuhan V, RT.020 RW.010, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PAIJEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|