Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Wat INDRA LAILI FAUZIAH 1.LUSIA TENTREM BUDIYATI
2.NY. JAMINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat 19/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Penggugat
NoNama
1INDRA LAILI FAUZIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAENAL ABIDIN, S.H.INDRA LAILI FAUZIAH
Tergugat
NoNama
1LUSIA TENTREM BUDIYATI
2NY. JAMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT, hutang sejumlah Rp 99.750.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  4. Mengizinkan PENGGUGAT berhak untuk menjual dan/atau melelang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Objek Jaminan berupa:
  1. SHM No. 1922 dengan nama pemegang hak Lusia Tentrem Budiyati atas sebidang tanah seluas 812 m2 yang terletak di Pedukuhan Sibolong, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Surat Ukur No. 1245/2009;
  2. SHM No. 3002 dengan nama pemegang hak Ny. Jaminah (TURUT TERGUGAT) atas sebidang tanah dengan luas 1.262 m2 yang terletak di Pedukuhan Beteng, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Proggo. Surat Ukur No. 2325/2009;
  1. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk menerima hasil penjualan objek jaminan pada dictum ke-4 di atas guna pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan PENGGUGAT untuk menyerahkan kepada TERGUGAT sisa hasil penjualan objek jaminan tersebut setelah dikurangi untuk pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak