Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Wat 1.SIFRA WINANDITA, S.H
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
RASMAN Bin. ROHMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1196/M.4.14.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SIFRA WINANDITA, S.H
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASMAN Bin. ROHMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa RASMAN Bin ROHMANI,  pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan Cafe Heybit yang beralamat di Padukuhan Plempukan RT. 27 RW. 14, Kelurahan Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke terminal bus Purwokerto, sesampainya di terminal purwokerto terdakwa menunggu bis jurusan ke Yogyakarta hingga sekira pukul 11.00 WIB terdakwa naik bis menuju ke arah Yogyakarta. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa turun di terminal bus Wates lalu terdakwa menongkrong di terminal bus Wates hingga malam hari. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa naik ojek menuju ke arah Bandar Udara Internasional Yogyakarta. Kemudian sebelum sampai ke daerah Bandar Udara Internasional Yogyakarta, terdakwa turun di pinggir jalan raya tepatnya di dekat jembatan, lalu terdakwa berjalan ke arah barat hingga sampai di depan Cafe Heybit yang beralamat di Padukuhan Plempukan RT. 27 RW. 14, Kelurahan Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Setelah itu terdakwa melihat 3 (tiga) sepeda motor terparkir di depan Cafe Heybit. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke arah utara untuk mendekati sepeda motor yang terparkir di depan Cafe Heybit tersebut. Kemudian terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda, tipe F1F02N36L1 A/T / Vario, warna merah, dengan nomor registrasi terpasang Z 3185 IR, tahun pembuatan 2023,  Noka: MH1JMC113PK121793, Nosin: JMC1E1121727 milik saksi NAUFAL YUSA ATHALLA yang terparkir di sisi paling timur, lalu terdakwa memeriksa sepeda motor tersebut yang mana pada saat itu sepeda motor tersebut tidak dikunci stang. Kemudian terdakwa menarik keluar kabel yang terhubung ke kunci kontak sepeda motor tersebut dan menarik soketnya. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda, tipe F1F02N36L1 A/T / Vario, warna merah, dengan nomor registrasi terpasang Z 3185 IR, tahun pembuatan 2023,  Noka: MH1JMC113PK121793, Nosin: JMC1E1121727 milik saksi NAUFAL YUSA ATHALLA beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, merk Honda, tipe F1F02N36L1 A/T / Vario, warna merah, nomor registrasi AA 2363 FL, tahun pembuatan 2023,  Noka : MH1JMC113PK121793, Nosin : JMC1E1121727 atas nama NAUFAL YUSA ATHALIA yang beralamat Pongangan Rt 002 Rw 001, Kel. Loano, Kec. Loano, Kab. Purworejo yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut dan 1 (satu) buah helm warna hijau tua (jenis BOGO) serta pakaian dan peralatan mandi yang berada dalam bagasi sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kedua tangan terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut lalu mendorong sepeda motor tersebut ke arah selatan. Selanjutnya terdakwa berhenti di pinggir jalan lalu terdakwa mengambil kabel panjang kurang lebih 5 cm (lima centimeter) berwarna hijau yang sudah terdakwa bawa sebelumnya lalu menyambungkan kabel tersebut ke kabel kunci kontak sepeda motor tersebut. Setelah kabel penghubung tersebut terpasang lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan terdakwa menaiki sepeda motor tersebut pergi ke wilayah jawa tengah. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke rumah saksi TURIMAN Bin KUSNADI, lalu terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi TURIMAN Bin KUSNADI dan saksi TURIMAN Bin KUSNADI membeli 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda, tipe F1F02N36L1 A/T / Vario, warna merah, dengan nomor registrasi terpasang Z 3185 IR, tahun pembuatan 2023,  Noka: MH1JMC113PK121793, Nosin: JMC1E1121727 tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang mana pada saat itu  saksi TURIMAN Bin KUSNADI membayar secara tunai kepada terdakwa. Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk membayar cicilan yang ada dikoperasi dan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RASMAN Bin ROHMANI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda, tipe F1F02N36L1 A/T / Vario, warna merah, dengan nomor registrasi terpasang Z 3185 IR, tahun pembuatan 2023,  Noka: MH1JMC113PK121793, Nosin: JMC1E1121727, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, merk Honda, tipe F1F02N36L1 A/T / Vario, warna merah, nomor registrasi AA 2363 FL, tahun pembuatan 2023,  Noka : MH1JMC113PK121793, Nosin : JMC1E1121727 atas nama NAUFAL YUSA ATHALIA yang beralamat Pongangan Rt 002 Rw 001, Kel. Loano, Kec. Loano, Kab. Purworejo, 1 (satu) buah helm warna hijau tua (jenis BOGO) serta pakaian dan peralatan mandi milik saksi NAUFAL YUSA ATHALLA dilakukan tanpa izin ataupun memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik barang yaitu saksi NAUFAL YUSA ATHALLA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RASMAN Bin ROHMANI, saksi NAUFAL YUSA ATHALLA mengalami kerugian sekitar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya