Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama WONGSO KARDI telah meninggal dunia pada Minggu tanggal 20 September 1987 di Padukuhan Tegalsari, RT.053 RW.-, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WONGSO KARDI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|