Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
3.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
BAYU PRABOWO SUBEKTI Bin SUJARWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 211/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4699/M.4.14.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
3Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PRABOWO SUBEKTI Bin SUJARWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                           KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                 KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

                                             Jalan Sugiman Nomor 16 Wates Kulon Progo  Telp. (0274) 773122

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29  

 

Surat Dakwaan

                                     Nomor: PDM-100/M.4.14/Eoh.2/12/2025

 

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

BAYU PRABOWO SUBEKTI bin SUJARWO

Tempat lahir

:

Kulon Progo

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 07 April 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Padukuhan Srandu Rt 47 Rw 25, Kal. Banjarharjo, Kec. Kalibawang,Kab. Kulonprogo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan 

:

SD (tidak tamat)

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa:

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

11 November 2025 s/d 30 November 2025

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

01 Desember 2025 s/d 09 Januari 2026

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

17 Desember 2025 s/d 05 Januari 2026

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

-

5.

Ditahan Oleh Majelis Hakim

:

-

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

-

 

 

c.

 

Dakwaan

:

 

 

 

 

Isi dakwaan :

 

Bahwa Terdakwa Bayu Prabowo Subekti Bin Sujarwo  pada hari hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi Yohanes Triana yang beralamat di Pad. Srandu, Kal. Banjarharjo, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa didatangi oleh saksi Valentinus Indra Setiawan (korban) bersama sepupu perempuan yaitu saksi Agnes Valentina di rumahnya yang beralamat di Padukuhan Srandu Rt 47 Rw 25, Kal. Banjarharjo, Kec. Kalibawang,Kab. Kulonprogo dengan maksud hendak mengambil jaket lalu setelah saksi Valentinus Indra Setiawan dan saksi Agnes Valentina tiba lalu terdakwa mengajak nya kerumah saksi Fransiska Gadis Natali yang beralamat di Pad. Srandu, Kal. Banjarharjo, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo dengan alasan menyelesaikan adanya permasalahan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh saksi   Valentinus Indra Setiawan tersebut kepada saksi Fransiska Gadis Natali. Kemudian setelah sampai di rumah saksi Fransiska Gadis Natali terdakwa meminta penjelasan dari saksi Valentinus Indra Setiawan namun belum selesai dijelaskan oleh saksi Valentinus Indra Setiawan dengan saksi Fransiska Gadis Natali , tiba-tiba terdakwa langsung berdiri dan memukuli korban di bagian kepala bagian samping kiri di dekat telinga dan bagian wajah yaitu  pipi sebelah kanan dan kiri, serta bibir hingga berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan dan kiri yang dikepalkan, lalu sempat menendang dengan menggunakan kaki kanan hingga mengenai dada korban sehingga kepala korban kemudian sempat terbentur;

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Valentinus Indra Setiawan mengalami luka robek di bagian kepala belakang, luka robek di mulut kiri dalam, luka lecet bagian dagu dan lebam telinga kiri. sehingga kemudian terdakwa memeriksakan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah Wates, dan mendapatkan pengobatan rawat jalan serta mendapat jahitan luka pada bagian kepala belakang dan mulut kiri dalam dan diberikan obat ;

 

Bahwa kemudian dilakukan Visum Et Repertum dari RSUD Wates Kab. Kulonprogo No: 445/1158.2./RS/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh ketua tim medis dr. Latifah Indriani dengan kesimpulan: 

  • Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamin laki-laki berumur dua puluh tahun pada hari Minggu tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh satu lebih empat belas menit waktu Indonesia Barat hingga hari Minggu tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh satu lebih lima puluh satu meit Waktu Indonesia Barat .
  • Pada pemeriksaan fisik ditemukan : kesadaran normal, tekanan darah normal, nadi normal, pernapasan normal, suhu normal, saturasi oksigen normal
  • Terdapat tanda kekerasan yang baru terjadi (kurang dari dua hari saat pemeriksaan)
  • Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia dua puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada atap kepala dan pipi kiri bagian dalam,  terdapat lecet geser pada telinga kiri dan dagu bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP

  Wates, 17 Desember  2025

    Penuntut Umum

 

 

MITA MEI SETYA RUMEKTI, S.H

Ajun Jaksa /NIP. 1993050520202122035

 

                                                                               

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya