| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 211/Pid.B/2025/PN Wat | 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. 2.Mita Mei Setya Rumekti, S.H. 3.Adin Nugroho Pananggalih,S.H |
BAYU PRABOWO SUBEKTI Bin SUJARWO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 211/Pid.B/2025/PN Wat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4699/M.4.14.3/Eoh.2/12/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO Jalan Sugiman Nomor 16 Wates Kulon Progo Telp. (0274) 773122
Surat Dakwaan Nomor: PDM-100/M.4.14/Eoh.2/12/2025
Isi dakwaan :
Bahwa Terdakwa Bayu Prabowo Subekti Bin Sujarwo pada hari hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi Yohanes Triana yang beralamat di Pad. Srandu, Kal. Banjarharjo, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa didatangi oleh saksi Valentinus Indra Setiawan (korban) bersama sepupu perempuan yaitu saksi Agnes Valentina di rumahnya yang beralamat di Padukuhan Srandu Rt 47 Rw 25, Kal. Banjarharjo, Kec. Kalibawang,Kab. Kulonprogo dengan maksud hendak mengambil jaket lalu setelah saksi Valentinus Indra Setiawan dan saksi Agnes Valentina tiba lalu terdakwa mengajak nya kerumah saksi Fransiska Gadis Natali yang beralamat di Pad. Srandu, Kal. Banjarharjo, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo dengan alasan menyelesaikan adanya permasalahan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh saksi Valentinus Indra Setiawan tersebut kepada saksi Fransiska Gadis Natali. Kemudian setelah sampai di rumah saksi Fransiska Gadis Natali terdakwa meminta penjelasan dari saksi Valentinus Indra Setiawan namun belum selesai dijelaskan oleh saksi Valentinus Indra Setiawan dengan saksi Fransiska Gadis Natali , tiba-tiba terdakwa langsung berdiri dan memukuli korban di bagian kepala bagian samping kiri di dekat telinga dan bagian wajah yaitu pipi sebelah kanan dan kiri, serta bibir hingga berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan dan kiri yang dikepalkan, lalu sempat menendang dengan menggunakan kaki kanan hingga mengenai dada korban sehingga kepala korban kemudian sempat terbentur;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Valentinus Indra Setiawan mengalami luka robek di bagian kepala belakang, luka robek di mulut kiri dalam, luka lecet bagian dagu dan lebam telinga kiri. sehingga kemudian terdakwa memeriksakan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah Wates, dan mendapatkan pengobatan rawat jalan serta mendapat jahitan luka pada bagian kepala belakang dan mulut kiri dalam dan diberikan obat ;
Bahwa kemudian dilakukan Visum Et Repertum dari RSUD Wates Kab. Kulonprogo No: 445/1158.2./RS/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh ketua tim medis dr. Latifah Indriani dengan kesimpulan:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Wates, 17 Desember 2025 Penuntut Umum
MITA MEI SETYA RUMEKTI, S.H Ajun Jaksa /NIP. 1993050520202122035
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA