Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2024/PN Wat UTAMI TANSAH RENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1TANSAH RENO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :           

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa seorang bernama TANSAH RENO dalam keadaan tidak hadir;
  3. Menetapkan bahwa PEMOHON UTAMI untuk mengurus atas bagian tanah harta peninggalan almarhumah TAMI UYEK yaitu Sebidang tanah seluas 190 m2 dengan Sertipikat No. 03836/Kaliagung yang terletak di Kalurahan Kaliagung, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo menjadi hak anak ke 6 (enam) PEMOHON yang bernama UTAMI. yang terletak di Kalurahan Kaliagung, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dan kepentingan hukum lainnya;
  4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak