| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama KARTO INANGUN telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 14 April 1962 di Padukuhan Gesikan, RT.036 RW.018, Kalurahan/Desa Cerme, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Ayah Pemohon yang bernama KARTO INANGUN kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|