Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-30
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
NO. REG. PERKARA : PDM-64/M.4.14/Eku.2/11/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : INDRIYANTO alias INDRI
Tempat lahir : Kulonprogo
Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 22 Juli 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Pad. Dukuh RT.068 RW.034 Kal. Banjarasri Kap. Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo
A g a m a : Katholik
Pekerjaan : Karyawan swasta
- PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
Bahwa ia Terdakwa INDRIYANTO alias INDRI pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pad. Dukuh RT.068 RW.034 Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari saksi NUR SETYO IRIANTORO dan saksi MUSTOFA selaku anggota Polsek Kalibawang yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol di rumahnya, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 17.00 WIB saksi NUR SETYO IRIANTORO bersama dengan saksi MUSTOFA mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Pad. Dukuh RT.068 RW.034 Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo lalu melakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, selanjutnya saksi NUR SETYO IRIANTORO dan saksi MUSTOFA mendapati terdakwa menyimpan minuman beralkohol di garasi rumahnya berupa :
- 78 botol Anggur Kolesom dengan kadar alkohol 19,7%
- 48 botol Anggur Merah dengan kadar alkohol 19,7%
- 24 botol API Anggur Hijau dengan kadar alkohol 19,7%
- 26 botol beer Singaraja dengan kadar alkohol 4,8%
- 57 botol Vodka MacDonald dengan kadar alkohol 40%
- 4 botol Mension Wiskey dengan kadar alkohol 43%
- 2 botol Mension Vodka dengan kadar alkohol 40%
- 4 botol NewPot dengan kadar alkohol 19,7%
- 4 botol Iceland dengan kadar alkohol 40%
- 3 botol Drum Kotak dengan kadar alkohol 43%
- 2 botol Drum Wiskey dengan kadar alkohol 43%
- 2 botol Anggur Merah dengan kadar alkohol 14,7%
- 1 botol Ameraja dengan kadar alkohol 4,8%
- 1 botol Joker dengan kadar alkohol 19,8%
- 3 botol Bolton Wiskey dengan kadar alkohol 43%
- 10 botol Soju dengan kadar alkohol 20%
dan terdakwa mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
- Bahwa dalam penjualan minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa terdakwa sudah menjual minuman beralkohol tersebut sejak tahun 2022, dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui telepon atau Whatsapp untuk memesan, kemudian terdakwa mengantar pesanan minuman beralkohol tersebut di tempat yang sudah dijanjikan lalu terdakwa menerima pembayaran dari pembeli.
- Bahwa jarak rumah milik terdakwa dengan tempat ibadah (Masjid) kurang lebih 500 (lima ratus) meter, sedangkan jarak rumah terdakwa dengan sekolah kurang lebih 1 (satu) kilometer.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman beralkohol tersebut sekira Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a jis. Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B, dan C yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya jo. Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Wates, 07 November 2023
Penuntut Umum
Renny Ariyani, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19880113 201012 2 001
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO P-34
TANDA TERIMA BARANG BUKTI
Pada hari ini , tanggal Nopember 2023 Saya :
Nama : RENNY ARIYANI S.H
Pangkat/NIP : Jaksa Muda /19880113201012 2 001
Jabatan : Jaksa Penuntut Umum.
Telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 78 (tujuh puluh delapan) botol Anggur Kolesom dengan kadar alkohol 19,7%;
- 48 (empat puluh delapan) botol Anggur Merah dengan kadar alkohol 19,7%;
- 24 (dua puluh empat) botol API Anggur Hijau dengan kadar alkohol 19,7%;
- 26 (dua puluh enam) botol Beer Singaraja dengan kadar alkohol 4,8%;
- 57 (lima puluh tujuh) botol Vodka MacDonald dengan kadar alkohol 40%;
- 4 (empat) botol Mension Wiskey dengan kadar alkohol 43%;
- 2 (dua) botol Mension Vodka dengan kadar alkohol 40%;
- 4 (empat) botol NewPot dengan kadar alkohol 19,7%;
- 4 (empat) botol Iceland dengan kadar alkohol 40%;
- 3 (tiga) botol Drum Kotak dengan kadar alkohol 43%;
- 2 (dua) botol Drum Wiskey dengan kadar alkohol 43%;
- 2 (dua) botol Anggur Merah dengan kadar alkohol 14,7%;
- 1 (satu) botol Ameraja dengan kadar alkohol 4,8%;
- 1 (satu) botol Joker dengan kadar alkohol 19,8%;
- 3 (tiga) botol Bolton Wiskey dengan kadar alkohol 43%;
- 10 (sepuluh) botol Soju dengan kadar alkohol 20%.
(Barang bukti Disimpan di ruang penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo)
Register Barang bukti Nomor : RB-2/57/M.4.14/Eku.2/11/2023, Kepada Pengadilan Negeri Wates, sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama terdakwa INDRIYANTO alias INDRI yang disangka Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukan Lainnya Jo Pasal 3, Pasal 6 Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukan Lainnya
Wates , Nopember 2023
Yang menyerahkan:
RENNY ARIYANI S.H
Jaksa Muda /19880113201012 2 001
|
Yang menerima :
----------------------
|
|